TOPIK
Nasib Draft Qanun Jinayat ditangan DPR Aceh?
WAKTU DAN TEMPAT
- Hari/Tanggal: Jumat, 24 Februari 2012
- Jam: 16.15 sd. 18.15 WIB
- Tempat: Warung Seumik The Aceh Institute Up. Lingka Kupi & Pustaka
Jl. Lingkar Kampus UNSYIAH Kav.1.2, Limpok Building, Darussalam Banda Aceh 23111
LATAR BELAKANG MASALAH
DPR Aceh tidak memasukkan draft Qanun Jinayat dalam prolega 2012. Hal ini kemudian menimbulkan berbagai reaksi dari kalangan ulama dan akademisi. Prof.Dr. Al-Yasa Abu Bakar menyatakan sangat kecewa terhadap hal tersebut (Serambinews, 2012).
Pro-kontra terhadap draft Qanun Jinayat memang sudah terjadi sejak tahun 2009, dimana ketika itu DPR Aceh telah mensahkan draft Qanun tersebut menjadi Qanun. Namun kepala Pemerintah Aceh (Gubernur) menolak untuk menandatangani draft tersebut untuk dimasukkan ke dalam lembaran daerah.
Salah satu hal yang menjadi kontroversi dalam draft Qanun tersebut adalah terkait dengan pasal hukuman rajam, yaitu hukuman mati bagi pelaku zina yang sudah nikah (muhsan) dengan cara dilempari batu. Di samping itu, persoalan lainnya adalah hukuman bagi pemerkosa, yang dianggap masih sangat rendah, jika dibandingkan dengan hukuman bagi penzina. Persoalan lainnya adalah draft Qanun acara Jinayat yang dianggap masih jauh dari kesempurnaan. Sehingga beberapa pihak mengharapkan DPR Aceh periode ini dapat menyempurnakan draft tersebut, baik draft Qanun Jinayat maupun draft Qanun Acara Jinayat dapat disempurkan dalam prolega 2012.
Sayangnya, DPR Aceh periode ini tidak memasukkan kedua draft tersebut dalam pembahasan Prolega 2012 ini. Hal inilah yang kemudian menimbulkan berbagai tanda tanya, apa sebenarnya yang terjadi? Kenapa draft Qanun ini tidak lagi menjadi prioritas dari dewan legislative Aceh? Bukankah syariat Islam tidak akan dapat diterapkan secara sempurna tanpa ada legalitas hukum yang kuat?
TUJUAN
Adapun tujuan dari diskusi ini adalah:
- Untuk mendapatkan informasi dan alasan dari Legislatif Aceh tentang tidak masuknya draft Qanun Jinayat dan draft Qanun acara Jinayat tidak masuk dalam prolega 2012.
- Untuk mengetahui sejauhmana peran Qanun Jinayat dan Qanun Acara Jinayat dalam penerapan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
- Untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan dalam draft Qanun Jinayat Aceh
- Untuk mendapatkan rekomendasi dari peserta rapat dalam upaya advokasi kepada para pihak berkaitan dengan draft Qanun tersebut.
PEMATERI/NARA SUMBER
Adapun pemateri dari diskusi publik ini antara lain:
- Prof. Dr. Rusydi Ali Muhammad, MA (Kepala Dinas Syariat Islam Prov.Aceh)*
- H. Abdullah Saleh, S.H (Ketua Badan Legislasi DPR Aceh)
- Tgk.H.Faisal Ali (Ketua Umum PW NU Prov.Aceh)
Moderator : Moh. Alkaf (Peneliti The Aceh Institute).
PESERTA
Peserta yang diundang dalam diskusi public ini antara lain:
- Akademisi
- Aktivis LSM
- Ormas Islam
- Dinas Syariat Islam
- Kejaksaan Prov. Aceh
- Mahkamah Syariah
- Satpol PP dan WH Prov. Aceh
- Politisi/ Partai Politik
- Jurnalis/Media Massa
- Mahasiswa
- Ulama
- ICAIOS
- Forum Peneliti Aceh
- Pengamat masalah hukum dan syariat Islam
- Lembaga Adat
The Aceh Institute & BADKO HMI Aceh