Aceh Election Club VI : Masa Depan Politik, Demokrasi, dan Perdamaian Aceh di Tangan Pemimpin Baru Indonesia

0
207

Aceh Election Club VI : Masa Depan Politik, Demokrasi, dan Perdamaian Aceh di Tangan Pemimpin Baru Indonesia

PENDAHULUAN

Pemilu legislatif 9 April 2014 diseluruh republic Indonesia telah melahirkan anggota dewan baru, sebagian masih wajah lama, dan tidak kurang juga pendatang baru. Kondisi ini akan menciptakan dinamika baru dalam perpolitikan dan pemerintahan dimasa yang akan datang.

Disisi lain, pemilu presiden 9 Juli 2014 juga telah melahirkan presiden dan wakil presiden baru di Indonesia. KPU dalam rapat pleno menetapkan pasangan No.urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H.M. Jusuf Kalla sebagai pemenang dengan perolahan suara sebesar 70.997.833 atau 53,15%, sedangkan pasangan No.urut 1 sebesar 62.576.444 atau 46,85%.

Dalam konteks Aceh, pemilu legislatif juga telah merubah wajah parlemen, dimana partai berkuasa sebelumnya (periode 2009-14) memperoleh suara mencapai 33%, dan pada pemilu 9 April lalu mengalami penurunan menjadi 29% dari total jumlah anggota dewan. Sementara Dalam konteks pilpres, terjadi keterpecahan dukungan yang kontras ditingkat elit antara Gubernur dr.Zaini Abdullah yang mendukung pasangan Jokowi-JK, sedangkan wagub Muzakir Manaf menyatakan dukungannya kepada pasangan Prabowo-Hatta.

Kondisi ini menimbulkan reaksi politis ditingkat grass-rote, khususnya dalam konteks dinamika politik lokal. Perbedaan dukungan politis sesama elit Partai Aceh (PA) melahirkan aksi politik Badan Pendukung Partai Aceh (BPPA) untuk menurunkan Muzakir Manaf dari ketua PA, disisi lain muncul kelompok Badan Penyelamat Pemerintahan Aceh (BPPA) yang menuntut mundurkan Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah, namun tetap mempertahankan Wagub Muzakir Manaf.

Disamping itu, benih-benih konflik baru juga dapat saja muncul kembali ditingkat grassrote, karena proses rekonsiliasi friksi-friksi yang berkonflik dulunya belum terwujud dengan optimal. Beberapa kelompok masyarakat seperti PETA, kelompok mantan kombatan GAM, korban konflik, TNI/Polri dan pemerintah dapat saja berkonflik lagi jika hak-hak politik, demokrasi, keadilan ekonomi tidak terealisasi dengan baik.

Sementara relasi politis antara pemerintahan Aceh dengan pemerintah pusat masih mengalami fluktuatif, khususnya terkait dengan realisasi berbagai turunan UU No.11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Beberapa aturan turunan seperti peraturan pemerintah terkait dengan pengalihan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pembentukan BP-MIGAS Aceh, batas kewenangan eksplorasi zona ZEE yang mencapai 200 mil, dan beberapa peraturan presiden (prepres) yang terkait dengan pelimpahan kewenangan pusat kepada provinsi Aceh.

Oleh karena itu, presiden/wakil presiden terpilih diharapkan mampu melanjutkan dinamika politik yang baik di Aceh, melahirkan sistem demokrasi dan tata pemerintahan yang bersih serta perdamaian yang berkelanjutan. Namun demikian, hal ini sangat tergantung kepada political will presiden/wakil presiden serta kabinet pemerintah masa depan Indonesia. Disamping itu juga membutuhkan komunikasi politik yang baik dan konstruktif antara pemerintahan Aceh dengan pemerintah pusat.

Namun jika ditingkat lokal terjadi konflik politik yang kuat diantara para pihak di Aceh, akan sangat sulit untuk melahirkan konsep dan strategis yang masif dalam upaya menyakinkan Jakarta untuk menyelesaikan struktur dan kewenangan politik hukum untuk provinsi Aceh sebagai provinsi yang mempunyai status istimewa (lex spesialis derogate legi generalis).

Merujuk kepada permasalahan di atas, The Aceh Institute yang didukung oleh The Asia Foundation akan mengadakan satu acara diskusi para stakeholders untuk membahas masa depan politik, demokrasi dan perdamaian Aceh ditangan Presiden/Wakil Presiden RI periode 2014-2019.

TUJUAN KEGIATAN

  1. Mendiskusikan persoalan-persoalan prinsipil yang dibutuhkan rakyat dan pemerintahan Aceh dalam upaya memperkuat rekonsiliasi politik, demokrasi dan tata pemerintahan yang bersih serta memperkuat akses keadilan dan perdamaian Aceh yang berkelanjutan
  2. Merumuskan agenda-agenda politik masyarakat sipil Aceh dalam rangka mendukung penguatan perdamaian dan demokrasi, termasuk kajian terhadap penguatan lembaga pemilu (KIP dan Bawaslu)
  3. Melahirkan rekomendasi politik masyarakat sipil Aceh untuk disampaikan kepada tim presiden/wakil presiden terpilih republic Indonesia.

OUTPUT KEGIATAN

Adapun output (capaian) yang diinginkan dalam kegiatan Aceh Election Club ini adala

  1. Adanya dialektika dan diskusi konstruktif para pihak dalam upaya mencapai kesepakatan-kesepakatan politik bersama untuk kepentingan rakyat Aceh yang lebih baik. Hal ini sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi politik elit Aceh,.
  2. Adanya inventarisir terhadap persoalan yang dihadapi oleh penyelengggara pemilu, khususnya Bawaslu dalam proses penegakan demokrasi, dan menjadi materi untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu, termasuk upaya penyempurnaan (revisi) UU tentang penyelenggara pemilu
  3. Adanya rekomendasi dari masyarakat sipil kepada presiden/wakil presiden terpilih terkait dengan penguatan kebijkan politik Jakarta terhadap Aceh, penyelesaian sejumlah aturan hukum turunan dari UUPA, serta upaya penegakan demokrasi yang berkeadilan yang lebih bersifat lokalik (keacehan)

AGENDA KEGIATAN :

Hari/Tanggal : Sabtu / 23 Agustus 2014

Waktu : 09.00 WIB 13.00 WIB

Tempat : Cafe 3 in 1 Lampineng Banda Aceh

NARASUMBER & MODERATOR :

  1. Mayjen. Purn. Amiruddin Usman, S.H (Perwakilan Kemenpolhukam)
  2. Adli Abdullah (Staf Ahli Pemerintah Provinsi Aceh)

Proses diskusi dimoderatorkan oleh : Yarmen Dinamika (Redaktur Pelaksana Serambi Indonesia)

PESERTA DISKUSI

Peserta kegiatan diskusi Aceh Election Club (AEC)-VI terbuka untuk publik (umum) terdiri dari kalangan Pemerintah Aceh, anggota DPRA, lembaga swadaya masyarakat, institusi penyelenggara pemilu, wartawan, mahasiswa, partai politik, dan massyarakat umum.

PENUTUP

Demikianlah ToR ini dibuat, semoga dapat memberikan gambaran tentang acara yang akan dilaksanakan.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.