Beberapa waktu yang lalu muncul wacana terkait perluasan wilayah Kota Banda Aceh sebagai ibukota Provinsi Aceh. Wacana perluasan tersebut mengusulkan agar Kota Banda Aceh diperluas hingga mencapai 474,25 km persegi dari sebelumnya yang hanya seluas 61, 36 km persegi. Perluasan tersebut akan mencakup wilayah Kabupaten Aceh Besar yang terdiri dari 12 kecamatan yaitu Ingin Jaya, Blang Bintang, Kuta Baro, Darussalam, Kruen Barona Jaya, Peukan Bada, Darul Imarah, Darul Kamal, sebagian Sukamakmur, Lhoknga, dan Mesjid Raya.
Wacana perluasan itu sendiri di dukung pula hasil dari Kajian Pengembangan Ibukota Provinsi Aceh yang dilakukan oleh Pusat Kajian dan Pengembangan Bisnis, Ekonomi, Sosial dan Teknik Unsyiah (PKP BEST Unsyiah) yang menyebutkan bahwa Ibukota Provinsi Aceh perlu segera dikembangkan berdasarkan tuntutan masyarakat dan tantangan globalisasi. Dalam hasil kajian tersebut, juga disebutkan bahwa 78,5 persen responden berpendapat bahwa wilayah ibukota terlalu sempit, 87 persen responden menyatakan lalu lintas di Kota Banda Aceh semrawut akibat banyaknya pengguna jalan dan terbatasnya ruas alternatif, dan 72 persen responden menyatakan keberadaan kantor-kantor pemerintahan dan fasilitas umum (sekolah, rumah sakit dan lain-lain) letaknya terlalu berdekatan sehingga mengakibatkan kemacetan (Serambi 25/08/2010).
Wacana perluasan ini kemudian di tanggapi secara beragam oleh berbagai pihak, ada pihak yang bersetuju, tidak setuju maupun pihak yang netral. Salah satu saran yang juga muncul adalah agar Banda Aceh dan Aceh Besar digabungkan saja sebagai satu entitas kesatuan ibukota Provinsi Aceh. Tentunya akan lebih sulit mengelola dua kabupaten/kota sekaligus (di tambah lagi biaya sebagai dampak yang ditimbulkan akibat penggabungan tersebut) dibandingkan mengelola satu kabupaten/kota saja.
Perluasan Kota
Melihat wacana perluasan ibukota tersebut, tentunya harus dilihat dari beragam aspek seperti aspek ekonomi, sosial, politik hingga fisik. Dalam konsep perkembangan kota sendiri, perkembangan kota merupakan sesuatu yang wajar. Fenomena perkembangan kota berkaitan dengan daya tarik yang dimiliki kota pada umumnya sebagai pusat pelayanan jasa dan industri yang menjanjikan harapan kehidupan yang lebih baik bagi para penghuninya. Selain itu, kota juga memiliki wajah yang khas dengan keragaman aspek sosial, ekonomi dan budaya penduduk serta peluang cakupan kegiatan serta pengaruhnya yang melebihi wilayah yang dikuasainya dari lokal hingga ke tingkat global. Keanekaragaman tersebut berpadu dengan karakteristik aktifitas dan pola hidup masyarakatnya yang cenderung kompetitif sehingga pada akhirnya kota sebagai ruang aktifitas dari para penghuninya menjadi ikut dan perlu untuk berkembang.
Perkembangan kota tersebut, secara konseptual umumnya dapat disikapi dengan tiga hal yaitu dengan pengembangan kota baru, pengembangan kota yang sudah ada, dan perluasan wilayah kota.
Bila kita melihat pada hasil kajian yang dilakukan oleh PKP-BEST Unsyiah terkait wacana perluasan Kota Banda Aceh, pandangan responden dalam kajian yang dilakukan oleh PKP-BEST Unsyiah yang menyebutkan bahwa lalu lintas di Kota Banda Aceh semrawut akibat banyaknya pengguna jalan dan terbatasnya ruas alternatif, dan keberadaan kantor-kantor pemerintahan dan fasilitas umum (sekolah, rumah sakit dan lain-lain) yang letaknya terlalu berdekatan sehingga mengakibatkan kemacetan, menunjukkan bahwa sebenarnya yang juga bermasalah adalah pengaturan/manajemen kota Banda Aceh itu sendiri. Kota yang semrawut dan lalu lintas yang tidak efisien sehingga berakibat pada kemacetan menunjukkan terjadinya perkembangan kota yang tidak terkendali.
Kemudian, bila dikaitkan, pernyataan lalu lintas di Kota Banda Aceh semrawut akibat banyaknya pengguna jalan dan terbatasnya ruas alternatif, dan keberadaan kantor-kantor pemerintahan dan fasilitas umum yang letaknya terlalu berdekatan sehingga mengakibatkan kemacetan, dengan pernyataan responden yang menyatakan bahwa wilayah kota terlalu sempit. Dengan logika terbalik, dapat pula diduga bahwa Kota Banda Aceh terasa terlalu sempit (salah satunya) diakibatkan kesemrawutan Kota Banda Aceh sendiri.
Berdasarkan hal tersebut, bias jadi sesungguhnya antisipasi yang dibutuhkan dari perkembangan Kota Banda Aceh adalah pengembangan kota yang telah ada dengan memanage Kota Banda Aceh secara lebih baik, bukan perluasan wilayah Kota Banda Aceh.
Mengelola Kota dan Wilayah
Mengacu kepada pandangan responden pada kajian tersebut, kesemrawutan yang terjadi menunjukkan masih terdapatnya bagian-bagian tertentu dalam pengelolaan kota yang kurang tepat. Sehingga, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan mengelola Kota Banda Aceh secara lebih optimal. Mengatur kembali sistem keruangan kota dengan mengelola ruang secara tepat yang diikuti dengan pengendalian terhadap perkembangan kota menjadi salah satu cara agar kesemrawutan lalu lintas dan kemacetan seperti yang disebutkan oleh responden dalam kajian tersebut terselesaikan.
Selain itu, mengakomodasi perkembangan Kota Banda Aceh dengan memperluas wilayah hingga hampir delapan kali dari luas semula berisiko mengakibatkan aglomerasi secara berlebihan di Kota Banda Aceh. Pengambilalihan beberapa wilayah Aceh Besar yang telah berkembang dan berperan dalam memberikan kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi Aceh Besar sehingga pada akhirnya berpeluang akan mengakibatkan kesenjangan yang lebih besar antara Banda Aceh sebagai ibukota provinsi dengan Kabupaten/Kota lainnya, terutama dengan Kabupaten/Kota tetangga.
Perkembangan kota akibat aglomerasi juga akan mendorong terjadinya urbanisasi yang berlebihan pada akhirnya juga dapat menyebabkan timbulnya permasalahan lain di perkotaan seperti munculnya kawasan kumuh, meningkatnya jumlah pengangguran yang juga diikuti dengan meningkatnya kriminalitas, dan penurunan kualitas hidup akibat keterbatasan daya dukung kota terhadap lingkungannya serta berbagai dampak negatif lain.
Untuk menghindari permasalahan tersebut, sudah selayaknya perkembangan Kota Banda Aceh dilihat dari perspektif yang lebih makro dan tidak sektoral yaitu dengan memandang permasalahan yang dihadapi oleh Kota Banda Aceh secara terpadu dan tidak terpisahkan dengan wilayah sekitarnya.
Friedman (1968) berpendapat bahwa hanya dengan pertumbuhan kota-kota kecil di kawasan periphery (hinterland) atau di kawasan perdesaanlah yang dapat menandingi kecenderungan aglomerasi yang berlebihan ke kota-kota besar utama. Mendorong berkembangnya unsur-unsur urbanism positif di wilayah Aceh Besar yang berada di sekitar Kota Banda Aceh pada akhirnya akan menyebabkan penyebaran pertumbuhan (spread effect) dari Kota Banda Aceh tidak terperangkap secara lokal (local capture) tetapi menyebar ke wilayah Aceh Besar. Sehingga terjalin keterkaitan (linkages) antara Kota Banda Aceh dengan wilayah Aceh Besar di sekitar Kota Banda Aceh secara sinergis sehingga tercipta perkembangan secara berimbang dengan memungkinkan terjadinya aliran surplus dari kedua wilayah.
Hal ini dapat mengurangi kesenjangan antara kedua wilayah sekaligus mengurangi potensi dampak negatif lain dari aglomerasi dan urbanisasi yang berlebihan yang mungkin terjadi di Kota Banda Aceh kedepannya. Semoga