Tawaran Konsep Perkuat Komisi Hak Asasi Manusia ASEAN

0
286

Kata Kunci : Komisi dan Hak Asasi Manusia (HAM)

Pengantar

Artikel ini penulis fokuskan untuk mempelajari Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) ASEAN. Alasan yang melandasinya karena masih minimnya informasi publik terhadap komisi tersebut. Di sisi lain, penulis berharap hasil tulisan dapat bermanfaat bagi para pengambil kebijakan terkait penegakan akan HAM di Asia Tenggara dan negara Indonesia sendiri. Selain itu menambah pengetahuan bagi penulis sendiri memahami Komisi HAM ASEAN. Berpijak pada argumentasi itulah ketertarikan dari penulis membuat tulisan ini.

Penerapan metode penulisan mengedepankan analisis disertai dengan data dan referensi pendukung lainnya. Batasan dari tulisan terdiri dari dasar pemikiran dan informasi, landasan utama dibentuknya Komisi HAM ASEAN, tantangan dan hambatan Komisi HAM ASEAN, kelemahan dari Komisi HAM ASEAN, dan sertai rekomendasi sebagai bahan masukan melakukan pembaharuan atau perbaikan di Komisi HAM ASEAN itu sendiri.

Latar Belakang

Fakta membuktikan penegakan HAM kian menurunkan skala keurgenitasan bagi aktor pelaksana negara atau pemerintahan. Pemarginalan akan Hak Asasi Manusia pada hak sosial, ekonomi, budaya (ekososbud), dan hak sosial-politik (sipol) semakin meningkat setiap tahunnya. Diperparah lagi dengan meningkatnya pembunuhan. Penghilangan paksa, represi, pemarginalan orientasi seksual, perampasan tanah, hak berkumpul dan berasosiasi, penebangan dan perusakan lingkungan melalui perusahan dan lain-lain.

Hal ini disebabkan hampir sebagian besar kalangan penyelenggaran/pelaksana negara kurang peduli terhadap penegakan HAM secara holistik. Mirisnya kondisi penegakan HAM cenderung dibekukan oleh perjalanan waktu. Bahasa lainnya dipeti eskan oleh aktor penguasa. Bahkan mereka dimandatkan memenuhi dan penegakan HAM tetapi malahan asik terjebak dalam kepentingan politik dan ekonomi. Di sinilah semakin melemahkan esensi Hak Asasi Manusia bagi korban pelanggaran HAM terkait meminta keadilan kepada negara seperti dalam hal pemulihan dan reparasi.

Melihat realitas demikian menyebabkan negara anggota ASEAN menginisiatif pembuatan Komisi HAM ASEAN (ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights, AICHR). Negara di Asia Tenggara, jika bersatu, tidak diragukan lagi akan membentuk kerangka hukum normatif yang dapat memajukan upaya penyelesaian dan pencegahan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Tujuan utamanya untuk penegakan HAM bagi keadilan korban.

Walaupun dilema ini sungguh berat mengingat hampir semua negara anggota ASEAN memiliki persoalan HAM. Sebut saja Myanmar dengan rezim militernya yang otoriter dan penindasan etnis minoritasnya (Rohingya dan lain-laiin). Thailand dengan kekerasan dan konflik di Thailand Selatan (Patani Darussalam) dan sengketa perbatasan dengan Kamboja, Malaysia dengan masalah diskriminasi rasial dan pemberlakuan internal security act-nya, Kamboja dengan berlarut-larutnya peradilan terhadap mantan petinggi Khmer Merah, Philippina dengan berlarutnya konflik dan macetnya perdamaian di Moro-Mindanao. Indonesia yang memiliki masalah dengan kemiskinan, pengangguran, serta pemenuhan hak-hak ekonomi, kesehatan dan pendidikan warganya.

Proses pembentukan Komisi HAM ASEAN dimulai pada tanggal 20 November 2007. Indonesia meratifikasi ASEAN Charter melalui UU No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian Nations. Ini tidak terlepas sejak kontribusi besar dari 40 tahun lalu sejak ditandatanginya Deklarasi Bangkok atau ASEAN Declaration tahun 1967, 10 kepala negara/pemerintahan yang bergabung dalam Association of South East Asia Nations (ASEAN) menandatangani Piagam ASEAN (ASEAN Charter). Keberhasilan negara tergabung di komunitas ASEAN.

Penandatanganan Piagam ASEAN mengubah ASEAN dari suatu asosiasi longgar menjadi rule-based on organisation dan mempunyai legal personality. Piagam ASEAN disandarkan pada dasar pemikiran, antara lain : adanya kepentingan bersama antar-rakyat dan negara-negara anggota ASEAN dalam kesatuan visi, identitas dan komunitas (One Vision, One Identity, One Community). Keinginan bersama dalam sebuah komunitas ASEAN tersebut tetap menghormati prinsip-prinsip kedaulatan dan kesetaraan negara-negara anggota ASEAN serta mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan HAM.

Salah satu tujuan ASEAN adalah memperkuat demokrasi dan memajukan serta melindungi hak asasi manusia. Promosi dan perlindungan HAM merupakan bagian dari pembangunan komunitas politik-keamanan (Political-Security Community). Pada tanggal 23 Oktober 2009 KTT ASEAN 15 di Thailand, para pemimpin ASEAN menyetujui the ‘Cha-am Hua Hin Declaration on the Inauguration of the AICHR‘ (Cha-am Hua Hin Deklarasi tentang Peresmian AICHR). Dalam deklarasi ini, negara-negara anggota ASEAN berkomitmen untuk lebih mengembangkan kerjasama untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia di wilayah ini.

Meski keberadaan Badan HAM ASEAN sangat penting, tetapi dalam pembahasannya mengalami perdebatan dan proses panjang. Indonesia sebagai negara penggagas mendapat tantangan keras dari sembilan negara anggota ASEAN lainnya. Perlindungan HAM dan demokratisasi di negara-negara ASEAN bertolak belakang dengan realita di beberapa negara ASEAN yang masih bersifat militeristik.

Pada tanggal 23 Oktober 2009 juga dibentuk ASEAN Intergovernmental Commission on Human Right (AICHR) atau Komisi Antar Pemerintah ASEAN untuk HAM. Bekerjanya AICHR didasarkan pada Term of Reference (TOR) of AICRH. Meski tujuan dari AICHR adalah untuk To promote and protect human rights and fundamental freedoms of the peoples tetapi kewenangan dari AICH itu sendiri terbatas pada promosi belum mencakup aspek proteksi. Hal demikian menjadikan Badan HAM ASEAN menjalankan mekanisme di bawah standar mekanisme HAM. Pada sisi lain, AICHR sebagai bagian dari ASEAN mengunakan pendekatan konsensus yang menjadi ciri ASEAN.

Pada sisi lain, dari TOR diatur bahwa AICHR beranggotakan negara-negara ASEAN dan selanjutnya diatur bahwa Tiap negara anggota ASEAN harus mengangkat seorang wakil untuk AICHR yang akuntabel pada pemerintah yang mengangkatnya. Menurut Solidarity for ASIAN Peoples Advocacy (SAPA) Task Force on ASEAN and Human Rights (TFAHR), ketentuan dalam dua ayat di atas menjelaskan bahwa pertanggungjawaban dari anggota komisioner hanya kepada pemerintah yang menunjuknya dan tidak serta merta bertanggung jawab kepada lembaga ASEAN, terlebih lagi terhadap rakyat di seluruh negara anggota ASEAN.

Landasan Utama Dibentuk Komisi HAM ASEAN

Jika mengacu pada Term of Reference (ToR) ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) tujuan dibentuk Komisi HAM ASEAN, pertama; untuk mempromosikan dan melindungi HAM dan kebebasan kebebasan dasar dari warga anggota ASEAN. Kedua; untuk menjaga hak bangsa-bangsa ASEAN agar dapat hidup dalam damai, bermartabat dan sejahtera (Dikutip dari: http://aichr.org, 2013).

Ketiga; mewujudkan tujuan organisasi ASEAN sebagaimana tertuang dalam Piagam yakni menjaga stabilitas dan harmoni di kawasan regional, sekaligus menjaga persahabatan dan kerja sama antara anggota ASEAN. Keempat mempromosikan HAM dalam konteks regional dengan tetap mempertimbangkan karakteristik, perbedaan sejarah, budaya, dan agama masing-masing negara, serta menjaga keseimbangan hak dan kewajiban, melindungi HAM. Kelima; meningkatkan kerja sama regional untuk membantu upaya-upayaa nasional dan internasional dalam pemajuan dan perlindungan HAM, dan keenam; untuk menjunjung prinsip-prinsip HAM internasional yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Rights, Vienna Declaration serta program pelaksanaannya, dan instrument HAM lainnya, dimana anggota ASEAN menjadi pihak.

Berbanding terbaik dengan pendapat Lilies Pratiwining Setyarini terkait alasan utama pembentukan Komisis HAM ASEAN karena pertama, faktor imej penegakan HAM di ASEAN yang lemah sehingga mendorong ASEAN untuk mengubah imej tersebut menjadi imej ASEAN yang peduli terhadap persoalan dan penegakan HAM. Faktor kedua, bahwa imej tersebut berdampak pada terhambatnya interaksi kerjasama ASEAN dengan Uni Eropa dan AS sehingga mendorong ASEAN untuk menyesuaikan penegakan HAM berdasarkan perspektif Uni Eropa dan AS (alumni.unair.ac.id, 2013).

Selain itu faktor imej ASEAN sebagai organisasi yang tidak peduli terhadap persoalan perlindungan dan penegakan HAM menjadi alasan utama mengapa Badan HAM ASEAN itu perlu di bentuk. Hal ini berkaitan dengan faktor yang kedua, bahwa akibat dari buruknya image ASEAN dalam persoalan HAM mempengaruhi kerjasama di beberapa bidang antara ASEAN dengan Uni Eropa, maupun dengan Amerika Serikat.

Sedangkan pemikiran dari Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad mengatakan pembentukan Komisi HAM ASEAN sangat dipengaruhi akan pelanggaran HAM atas muslim Rohingya dan muslim di Mindanao. Atas kondisi itulah Indonesia berinisiatif menyelesaikan masalah tersebut melalui pembentukan Komisi HAM ASEAN. Tetapi hasilnya tidak begitu menyenangkan, dikarenakan Komisi HAM ASEAN lemah secara mandat (Wawancara : 23/09/2013, Pukul 16.30, Warkop 3 in 1). Penjelasan akan kelemahan akan dijabarkan pada bagian tersendiri di tulisan ini.

Pada prinsipnya pembentukan Badan HAM ASEAN merupakan pelaksanaan perintah dari Piagam ASEAN yang diratifikasi pada tanggal 15 Desember 2008, dimana pasal 14 dari piagam tersebut memerintahkan kepada ASEAN, dalam hal ini Forum Menteri Luar Negeri ASEAN, untuk membentuk sebuah Komisi HAM ASEAN. ASEAN Intergovernmental Commission on Human Right (AICHR) adalah bagian dari pelaksanaan Piagam ASEAN tersebut (Karnain Lukman, 2013).

Bagi pribadi saya landasan utama terbentuknya Komisi HAM ASEAN haruslah diletakan memberikan jaminan dan pelaksanaan HAM yang wajib dipenuhi oleh negara tergabung di Komisi HAM ASEAN. Posisi komisi harus mampu mengintervensi ke negara tergabung di dalamnya agar merealisasikan hak-hak warga/masyarakat dijalankan dengan sepenuhnya oleh negaranya sendiri.

Selain itu nilai dan prinsip keberpihakan akan HAM harus dijadikan landasan utama terbentuknya komisi. Keberadaan dari Komisi HAM ASEAN harus mampu menjadi mediator/fasilitator dalam memperjuangkan Hak Asasi manusia di negara tergabung pada Komisi HAM ASEAN. Sehingga jelas manfaat keberadaan Komisi HAM ASEAN bagi seluruh masyarakat/warga di negara yang tergabung di Komisi HAM ASEAN.

Tantangan dan Hambatan Implementasi Komisi HAM ASEAN

Disamping pertumbuhan ekonomi di Asia Tenggara yang menggambarkan variasi pemulihan akibat krisis ekonomi global, persoalan penegakan HAM yang krusial di masing-masing negara anggota ASEAN turut menjadi perhatian masyarakat internasional. Sejalan dengan proses pematangan komisi HAM ASEAN, sejumlah kritik dan kontradiksi pun bermunculan. Namun, paling tidak AICHR memiliki fungsi strategis karena masyarakat ASEAN memiliki perangkat tambahan untuk menjamin pemenuhan HAM mereka. Dengan kata lain, keberadaan AICHR hanya sebatas pelengkap (complement), bukan pengganti (substitute) dari mekanisme penegakan HAM nasional di masing-masing negara anggota ASEAN (http://www.hukumonline.com, 2013).

Salah satu kendala utama yang dihadapi oleh sebagian besar negara ASEAN adalah pelaksanaan kesepakatan ataupun persetujuan yang telah dicapai. Kurangnya tindak lanjut serta implementasai nyata dari kesepakatan yang telah dicapai menyebabkan kurang maksimalnya hasil yang dicapai dalam kerjasama antar negara-anggota ASEAN selama ini. Khusus untuk pelaksanaan kerjasama Komisi HAM ASEAN, semua bentuk pesetujuan yang dicapai semestinya dapat dimaksimalkan pelaksanaannya. Dalam kaitan itu, perlu diberikan prioritas dan momentum yang tepat dari masing-masing pemerintah negara ASEAN untuk mensosialisasikan dan mempromosikan nilai penting dari isu penegakan HAM di kawasan Asia Tenggara sesuai dengan kerangka kerjasama ASEAN di bidang HAM. Meskipun demikian, belum masuknya aspek pemantauan dalam cakupan kerja AICHR menggambarkan belum sempurnanya cakupan kerja Komisi HAM ASEAN ini. Hal ini yang kemudian menjadi tantangan bagi AICHR untuk mengembangkan cakupan kerja AICHR sehingga aspek pemantauan nantinya bisa menjadi bagian integral dalam cakupan kerja AICHR.

Dalam pandangan sejumlah organisasi masyarakat sipil (OMS) pejuang HAM, keberadaan AICHR bisa menjadi otokritik internal terhadap sejumlah persoalan seperti kekerasan, pengekangan hak-hak sipil-politik, impunitas, tidak terpenuhinya hak-hak dasar ekonomi/sosial/budaya, dan masalah migrasi dan buruh migran di kawasan Asia Tenggara. Sebagaimana dikemukakan oleh Kontras bahwa AICHR lebih produktif sebagai mekanisme koreksi internal di kawasan ASEAN bila para pemimpinnya membuka diri terhadap keterlibatan aktif masyarakat sipil, termasuk komunitas korban. Semestinya hal ini bisa berjalan dengan baik mengingat orietasi ASEAN yang telah beralih pada masyarakat (people-oriented). AICHR dipandang sebagai komisi yang masih berkembang, dalam arti bahwa mandat AICHR diharapkan akan diperluas pada masa mendatang hingga bisa menjadi instrumen bagi korban khususnya untuk mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka (http://www.politikindonesia.com, 25 Agustus 2013).

Membandingkan dengan kajian Setara Institute tentang Komisi HAM ASEAN, dimana proses dan hasil pembentukan Deklarasi ini, sesungguhnya menggambarkan bahwa ASEAN bukanlah arena dan sarana pemajuan HAM melainkan instrumen yang memproteksi keberlakuan dan justisiabilitas HAM di negara-negara ASEAN. Dalam Deklarasi tersebut dinyatakan bahwa hak-hak asasi akan dipertimbangkan dalam “konteks regional dan nasional”. Artinya, penghormatan, promosi, perlindungan, dan pemenuhan HAM sangat bergantung pada pembatasan-pembatasan yang dilakukan oleh ASEAN secara kolektif dan oleh negara-negara anggota ASEAN secara sendiri-sendiri. Dengan demikian, bukannya pemajuan HAM dengan standar universal yang diperoleh dari deklarasi ini, tetapi justru pembatasan kolektif atas nama prinsip non interference (tidak mencampuri urusan nasional dalam negeri masing-masing). Semestinya, ASEAN belajar dari pengalaman kegagalan perlindungan HAM di beberapa negara anggota ASEAN. Myanmar adalah contoh yang paling sering mengalami krisis politik dalam negeri. Namun atas nama prinsip non-interference, intervensi kemanusiaan bahkan sulit dilakukan (http://www.setara-institute.org, 23/08/2013).

Kelemahan Komisi HAM ASEAN Paska Terbentuk

Berbicara tentang kelemahan yang dimiliki oleh Komisi HAM ASEAN (Fokus group diskusi, 23/08/2013), hasil diskusi dengan berbagai narasumber ditemukan beberapa hal. Dimana tidak diberikan mandat melakukan monitoring dan tidak diberikan sanksi tegas kepada negara tergabung di dalam ASEAN ketika melakukan pelanggaran HAM. Selain daripada itu, mekanisme partisipasi dari negara ASEAN secara kongkrit tidak dijelaskan di dalam mandatnya. Belum lagi tidak diberikan ruang menyelesaikan pelanggaran HAM dalam mekanisme internasional melalui Komisi HAM ASEAN. Ini justru semakin menjauhkan harapan adanya mekanisme pertanggungjawaban negara tergabung di Komisi HAM ASEAN dalam berbagai peristiwa pelanggaran HAM. Kelemahan lainnya, Komisi HAM ASEAN tidak dimandatkan mengeluarkan resolusi guna menyelesaikan pelanggaran HAM.

Rekomendasi Perubahan Komisi HAM ASEAN

  1. Adanya klausul atau ketentuan dalam Term of Reference (ToR) ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) untuk melakukan revisi terhadap mandat Komisi HAM ASEAN. Usulannya diperkuat monitoring dan pemberian hukuman bersifat mengikat negara ASEAN tergabung di Komisi HAM ASEAN.
  2. Memperkuat hubungan dan relasi dengan lintas komponen masyarakat sipil secara regional guna mengaktifkan partisipasi yang masif mengawal HAM.
  3. Memasukan dan memaksimalkan mekanisme local wisdow yang terdapat di berbagai negara ASEAN dalam penyelesaian Pelangaran HAM.
  4. Melakukan penyelarasan dan harmonisasi dengan institusi/komisi pemerintah yang dimandatkan menyelesaikan pelanggaran HAM.
  5. Segala kebijakan dibuat Komisi HAM ASEAN harus mengedepankan prinsip inklusif, transparan, dan akuntabilitas.
  6. Revisi kembali mandat Komisi HAM ASEAN karena tidak mengoptimalkan instrumen HAM internasional yang disepakati dan regulasi dalam negara ASEAN masing-masing.

Referensi

AICHR, The Sixth ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), dikutip dari http://aichr.org/press-release/the-sixth-asean-intergovernmental-commission-on-human-rights-aichr/#more-428, Di Akses 25 Agustus 2013, Jam : 12.55

Apa Guna Deklarasi HAM ASEAN?, http://www.setara-institute.org/id/content/apa-guna-deklarasi-ham-asean, 19-11-2012, pukul : 13.20.

Didownlod dari : alumni.unair.ac.id/kumpulanfile/4216829449_abs.pdf?, 25/08/2013, 10.30

Hukum Online, Menlu ASEAN Sepakati TOR Pembentukan Komisi HAM Regional, dikutip dari http://www.hukumonline.com, diakses 25 Agustus 2013, Pukul : 13.00.

Karnain Lukman, Peran Internasional Indonesia Dalam Hubungannya Dengan Kepentingan Nasional http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&jd=peran-internasional-indonesia- dalam-hubungannya-dengan-kepentingan-nasional&dn=2007071923470, diakses pada 25 Agustus 2013, pukul 11.15 Wib.

Politik Indonesia, AICHR bisa Menjadi Otokritik Internal ASEAN, dikutip dari http://www.politikindonesia.com, 25 Agustus 2013, Jam : 13.10.

Hasil Wawancara :

Diskusi dengan berbagai narasumber dari kalangan aktivis, akademisi, dan wartawan. Tempat : Warkop Taufik Lamdingin, Tanggal : 23/08/2013, Pukul : 16.30

Wawancara : Zulfikar Muhammad, Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, 23/09/2013, Pukul 16.30, Warkop 3 in 1



Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.