Kata Kunci : Model, Hukum Adat, dan Peradilan Adat
Pengantar
Adat bagian tidak terpisahkan dalam kehidupan sosial masyarakat Aceh. Bisa dikatakan adat menjadi kesatuan utuh, bahkan lahirnya ada dari buah pemikiran dan kesepakatan yang ditunjukan melalui perilaku keseharian hidup bermasyarakat. Provinsi dikenal dengan sebutan Serambi Mekah ini memiliki keragaman adat istiadat sehingga Aceh bukanlah provinsi yang monogen tetapi heterogen dengan keberagaman adat istiadat tersebut. Pelestarian terhadap ada istiadat menjadi tanggung jawab utama dari masyarakat itu sendiri dan generasi berikutnya. Tidak hanya sebatas itu saja ada istiadat di Provinsi Aceh mampu menjadi instrumen penyelesaian sengketa atau masalah terkait interkasi sesama masyarakat yang mengarah kepada disharmonis. Pola interaksi akan melibatkan dua ruang dan subjek hukum dalam komunitas adat Aceh diatur dalam Hukum Adat.
Penerapan hukum adat bagian upaya dari pelestarian serta membantu kerja-kerja aparat penegak hukum baik dari institusi kepolisian, pengadilan, dll. Hukum Adat subtansinya berisikan rambu-rambu dalam bentuk peraturan yang disepakati dan dibakukan berdasarkan kesepakatan masyarakat sendiri. Pada prinsipnya hukum adat melindungi dan mengatur hak dan kewajiban dalam masyarakat adat setempat. Sedangkan tujuan filosofinya hukum adat bertujuan untuk menjaga dan mewujudkan kembali keseimbangan komunal dan menjaga agar kehidupan kemanusiaan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kepatuhan masyarakat adat terhadap Hukum adat sebagai pedoman hidup merupakan nilai efektivitas hukum yang sangat tinggi, sebab hukum adat lahir berdasarkan tata cara yang memang tumbuh dan berkembang, disepakati dan dijadikan acuan dalam menjalani kehidupan bersama dalam masyarakat adatnya. Mekanisme implementasi dari hukum adat melalui pranata pengadilan adat. Peradilan adat melibatkan struktur pemerintahan yang berada di level gampong.
Jika ditinjau dari sudut pandang hukum formal yang berlaku di Indonesia. Eksisten keberadaan peradilan adat di Aceh hampir tidak dinyatakan secara tegas dalam subtansi hukum formal baik KUHP, dll. Akan tetapi faktanya hampir semua urusan terkait kasus di lingkungan masyarakat Adat diselesaikan ditataran peradilan adat Aceh tersebut. Disinilah subtansi ini ingin mengkaji lebih dalam lagi tentang keberadaan peradilan adat dalam sistem Peradilan Nasional. Baik ditinjau dari prakteknya, kedudukannya, maupun relasinya dengan hukum formal itu sendiri. Disisi lain subtansi tulisan akan menjelaskan; Peradilan Adat Pada Masa Kolonial, Peradilan Adat Masa Republik, Relasi Peradilan Pidana dengan Peradilan Adat, Peradilan Adat Model Aceh, Jenis Sanksi Peradilan Adat Sebagai Keputusan Adat Antara Lain, Tata Letak Sidang Peradilan Adat di Gampong, Peran dan Posisi Perangkat Dalam Sidang di Gampong, Tawaran Model, Proses Penyelesaian Perkara, dan Metode Penyelesaian Kasus.
Metode penulisan menggunakan berbagai referensi, wawancara, dan riset sebelumnya guna mendukung kualitas hasil tulisan ini. Diharapkan hasil tulisan berkontribusi besar memberikan masukan bagi stakeholder pengambil kebijakan dalam menjalankan sistem peradilan berpihak kepada keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan.