Evaluasi: Integritas Penyelenggara Pilkada Aceh 2017

0
211

Demokrasi dimaknai secara sederhana sebagai pemerintahan yang kedaulatannya terletak pada rakyat. Dalam banyak hal, demokrasi berlawanan dengan konsep totalitarianisme. Dan realitanya, hampir seluruh Negara di dunia mendaulat dirinya sebagai Negara demokrasi.

Demokrasi pada dasarnya memberikan harapan kebahagiaan dan kepuasan bagi rakyat, karena rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan penentuan kebijakan publik. Idealnya dalam sebuah negara demokrasi, rakyatlah yang berkuasa dalam menentukan keputusan strategis pemerintahan. Namun, konsep demokrasi langsung semacam itu sulit dilakukan untuk saat ini. Demokrasi yang berkembang dewasa ini adalah demokrasi perwakilan (representative democracy), sehingga pelaksana aktivitas-aktivitas tersebut adalah orang-orang yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemilihan umum (pemilu) secara langsung oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD Republik Indonesia Tahun 1945. Standar pemilu demokratis berpangkal pada asas kejujuran dan keadilan (free and fair elections) yang dapat dicapai dengan ketersediaan perangkat hukum yang mengatur semua proses pelaksanaan pemilu; sekaligus mampu melindungi para penyelenggara, peserta, kandidat, pemilih, pemantau, dan warga negara pada umumnya dari ketakutan, intimidasi, kekerasan, penyuapan, penipuan, dan berbagai praktik curang lainnya yang akan mempengaruhi hasil pemilu. Oleh karena itu, pemilu yang jujur dan adil membutuhkan peraturan perundangan pemilu beserta aparat yang bertugas menegakkan peraturan perundangan Pemilu tersebut seutuhnya.

Terselenggaranya pemilu adalah salah satu syarat berlangsungnya demokrasi. Namun, tidak semua pemilu berlangsung secara demokratis. Pada konteks ini, Robert A Dahl memberikan standar terhadap Pemilu yang berpijak pada prinsip-prinsip demokrasi: pertama, inclusiveness, artinya setiap orang yang sudah dewasa harus diikutkan dalam pemilu; kedua, equal vote, artinya setiap suara mempunyai hak dan nilai yang sama; ketiga, effective participation, artinya setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengekpresikan pilihannya; keempat, enlightened understanding, artinya dalam rangka mengekspresikan pilihan politiknya secara akurat, setiap orang mempunyai pemahaman dan kemampuan yang kuat untuk memutuskan pilihannya; dan kelima, final control of agenda, artinya pemilu dianggap demokratis apabila terdapat ruang untuk mengontrol atau mengawasi jalannya pemilu. (Didik Supriyanto, 2007; 22)

Berangkat dari konsep Dahl ini, kemudian kita dapat mengenali dan mengindentifikasi standarisasi tolak ukur demokratis-tidaknya suatu pemilu yang secara tidak langsung menjadi konsensus bagi sebagian kalangan. Standarisasi ini seakan-akan menjadi syarat minimal bagi kerangka hukum untuk menjamin pemilu yang demokratis, diantaranya:  penyusunan kerangka hukum, pemilihan sistem pemilu, penetapan daerah pemilihan, hak untuk memilih dan dipilih, badan penyelenggara pemilu, pendaftaran pemilih dan daftar pemilih, akses kertas suara bagi partai politik dan kandidat, kampanye pemilu yang demokratis, akses ke media dan kebebasan berekspresi, pembiayaan dan pengeluaran, pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara, peranan wakil partai dan kandidat, pemantauan pemilu, ditaatinya aturan hukum, dan penegakan peraturan pemilu.

Konsensi standar demokratisnya sebuah Pemilu tersebut didasarkan pada semangat demokrasi di Indonesia yang mengakui bahwa kedaulatan tertinggi itu berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (UUD 1945 pasal 1 ayat 2) oleh karenanya negara ini meyakini bahwa upaya pelaksanaan demokrasi itu ditandai dengan penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dan dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang memiliki integritas, profesionalisme dan akuntabilitas.

Keseluruhan prasyarat pemilu demokratis diatas jika ditarik lebih jauh pada prinsipnya adalah menghendaki penyelenggaraan pemilu yang baik dan dapat dijalankan oleh semua orang untuk terlibat di dalamnya secara sukarela (voluntary) dan bukan dengan paksaan (compulsary), artinya terselenggaranya pemilu demokratis hanya mungkin terwujud apabila kredibilitas para penyelenggara pemilu dapat terjamin. Kredibilitas penyelenggara pemilu sangat ditentukan dari keyakinan publik atas apa yang mereka lakukan sejak awal hingga akhir penyelenggaraan dalam rangkaian suatu pemilihan yang ditanganinya.

Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ketentuan umum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang bertugas melaksanakan Pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis. Untuk itu guna mewujudkan Pemilu dan Pemilihan secara demokratis Penyelenggara Pemilu wajib berpedoman pada 12 asas yang untuk dapat meyakinkan kepada publik sebagai penyelenggara yang berintegritas, keduabelas asas tersebut adalah: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Dalam hal penyelenggaraan dan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Aceh, ada perbedaan yang sangat krusial dari aspek regulasi dengan provinsi lain di Indonesia. Aturan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh tidak didasarkan pada Undang-Undang yang bersifat nasional melainkan mengacu pada Qanun Nomor 12 Tahun 2016 dan terkait dengan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di Aceh mengacu pada Qanun Nomor 06 Tahun 2016. Namun, demikian tulisan ini tidak akan membahas pada aspek penyelenggaraan, melainkan membatasinya pada aspek penyelenggaranya saja.

Idealnya, pangkal pemilu yang demokratis adalah bermula dari penyelenggaranya, karenanya untuk mewujudkan idealisme demokrasi itu tentunya harus mempersiapkan terbangunnya lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki karakteristik profesionalisme. Profesionalisme dalam kebutuhan ini, seyogianya badan atau lembaganya terisi dengan sumber daya manusia (SDM) yang andal atau ahli. Secara spesifik, Moh. Sugihariyadi dan Joni Rahardjo (2015; 109) mengutarakan beberapa indikator sederhana dari profesionalitas penyelenggara pemilu, yakni: (1) Memiliki kemampuan atau keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan pemilu; (2) Memiliki ilmu dan pengalaman dalam menganalisis; (3) Bekerja di bawah disiplin kerja; (4) Mampu melakukan pendekatan disipliner; (5) Mampu bekerja sama dengan para stakeholder; dan (6) Cepat tanggap terhadap masalah pemilu yang kehadirannya sulit diprediksi.

Berdasarkan 6 (enam) indikator profesionalisme penyelenggara diatas, maka dapat dianalisis ke dalam tiga aspek. Pertama, aspek kepemimpinan. Sejujurnya peran kepemimpinan seseorang/individu secara berjenjang merupakan faktor yang dapat menggerakkan daya dan usaha penyelenggara yang berada di bawahnya serta dapat mendukung organisasi dalam mengembangkan tujuan dan pelayanannya. Gaya kepemimpinan penyelenggara pemilu di setiap tingkatannya adalah kepemimpinan transformasional atau kolektif kolegial. Kepemimpinan kolektif kolegial mempunyai potensi paling besar dalam menanamkan dan memperkuat aspek-aspek budaya dalam organisasi penyelenggara Pemilu di Aceh. Korelasi kepemimpinan berhubungan dengan budaya organisasi, bagaimana penyelenggara mempersepsikan karakteristik dari aturan-aturan yang ada serta nilai-nilai yang berlaku dan dihayati bersama. Budaya memberikan nilai identitas diri pada anggota organisasi, dengan adanya budaya organisasi, maka komitmen bersama menjadi dasar dari gerak usaha organisasi.

Kedua, aspek integritas. Integritas penyelenggara pemilu merupakan suatu kondisi intrinsik dalam diri petugas pemilu yang bertumpu pada etika penyelenggara. Etika seorang penyelenggara pemilu adalah kepercayaan dan penerimaan yang teguh atas sumpah jabatannya yang diikrarkan pada saat pelantikan berdasarkan visi, misi, dan tujuan, serta nilai-nilai yang diembankannya. Penyelenggara Pemilu yang memiliki integritas terhadap kedudukannya sebagai tenaga profesional, ia akan berupaya melaksanakan tugasnya dengan baik dan patut. Integritas sebagai seorang penyelenggara pemilu menjadikan para petugas di bawahnya untuk bekerja sepenuh waktu supaya bisa diterima dengan baik oleh masyarakat di tempat mereka bertugas.

Ketiga, aspek independensi. Dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh Tahun 2017, baik KIP maupun Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) di level provinsi maupun Kabupaten/Kota harus bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Gambaran nilai independensi anggota KIP dan Panwaslih sesungguhnya telah ditasbihkan pada pengucapan sumpah/janjinya yang mengikrarkan ucapannya dengan “Demi Allah (Tuhan), bersumpah/berjanji: akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai penyelenggara pemilu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; Bahwa akan menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan tunduk pada tekanan dan pengaruh apa pun dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; Bahwa dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan.”

Hematnya, tulisan ini mengulas permasalahan kepemiluan terkait aspek sengketa pemilu, terutama yang berkenaan dengan masalah seputar tahapan penyelenggaraan dan hasil dari Pemilihan Kepala Daerah. Oleh karena itu, penulis merasa penting menghadirkan tulisan ini kepada masyarakat, terutama bagi yang melakukan kajian terkait dengan Pilkada yang berfokus pada aspek kinerja penyelenggara pemilihan dari sisi profesionalisme, kepemimpinan, integritas, dan independensinya.

Etika Penyelenggara Pemilihan adalah Integritas

Antusiasme masyarakat dalam memberikan suara pada pemilihan kepala daerah memiliki korelasi kuat dengan keyakinan mereka terhadap sistem penyelenggaraan pemilu. Dengan kata lain, bila penyelenggaraan pemilu dipraktikkan sesuai standar demokrasi yang utuh maka jaminan kredibilitas pemilu dapat disuguhkan. Namun sebaliknya bila sistem penyelenggaraannya tidak diyakini masyarakat, maka mungkin saja mereka akan enggan hadir ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecuali bila dimobilisasi oleh rezim yang otoriter. Seharusnya disinilah hulu kita membahas tentang partisipasi politik. Partisipasi politik rakyat memang bukan sekadar hadir ke TPS (polling station), namun partisipasi dalam memilih yang paling konkret itu adalah kedaulatan bagi warga negaranya dalam menentukan pilihannya secara demokratis. Oleh karenanya, pemilihan kepala daerah itu tidak hanya tersirat keinginan untuk memilih calon pemimpin yang diinginkannya, namun pula menyuratkan adanya kepercayaan terhadap sistem penyelenggaraannya.

Maka dapat dikatakan bahwa bila sebagian besar masyarakat (pemilih) bersuka mendatangi TPS-TPS pada saat hari pemungutan suara, itulah pertanda bahwa mereka bersuka cita memilih calon pemimpin serta percaya dengan sistem penyelenggaraan pemilu. Dapat dibayangkan betapa strategisnya penyelenggara pemilu, oleh karenanya penyelenggara pemilihan harus dapat menjaga independensinya di hadapan publik. Karena sangat ironis, bila integritas penyelenggara pemililihan diragukan oleh masyarakat maka dapat dipastikan akibatnya yakni kredibilitas pemilihan tersebut akan rusak. Kredibilitas demokrasi yang diterapkan di daerah itu pun akan hilang pengaruhnya di masyarakat. Bila sudah demikian, jarum jam sejarah demokrasi seakan ditarik kembali ke masa kelam demokrasi.

Salah satu faktor utama yang membuat kegagalan pemilu demokratis adalah hancurnya Integritas. Padahal integritas penyelenggara menjadi syarat utama dan pertama yang akan mengantarkan pada pemilu demokratis. Nilai seseorang maupun masyarakat ditentukan oleh integritasnya. Semakin tinggi integritas yang dimilikinya, akan semakin tinggi nilainya dihadapan Tuhan maupun manusia. Sebaliknya, semakin rendah integritas seseorang atau suatu bangsa semakin merosot pula nilainya dihadapan Tuhan maupun manusia. Dalam kehidupan sosial nilai dari sebuah integritas sering disebut sebagai martabat. Artinya tingkatan martabat tergantung dari seberapa tinggi tingkat integritas seseorang. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 2001) integritas adalah sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran.

Berdasarkan terminologi diatas, Integritas berarti kebulatan, keutuhan, atau kejujuran. Setidaknya ada tiga makna yang berkaitan dengan integritas. Pertama, integritas sebagai “unity”, digunakan untuk menjelaskan kondisi kesatuan, keseluruhan, keterpaduan. Makna ini biasanya dikaitkan dengan wawasan kebangsaan. Tentu yang dimaksud bukan hanya kesatuan secara fisik namun juga kesatuan idea. Kedua, integritas adalah “incorruptibi­lity”, keutuhan, kebulatan, yang tak tergoyahkan, tanpa cacat. Dalam hal ini integritas berarti konsistensi, keterpaduan antara idea dengan perwujudan nyatanya. Ketiga, integritas adalah kualitas moral. Integritas dipahami sebagai kejujuran, ketulusan, kemurnian, dan kelurusan. Kualitas jujur merupakan pilar utama kualitas moral seseorang. Integritas tidak hanya jujur kepada orang lain, tetapi juga jujur kepada diri sendiri.

Secara sederhana integritas adalah kesesuaian antara ucapan dan tindakan. Dengan melihat betapa besar makna yang terkandung dalam kata integritas, maka tidaklah berlebihan jika semua rakyat menaruh harapan besar penyelenggara pemilu harus mempunyai integritas yang kuat, penyelenggara pemilu sendiri juga menanamkan jiwa Integritas ini sebagai ruh-nya, yang wajib tertanam dalam jiwa setiap penyelenggara baik itu penyelenggara di tingkat Pusat sampai penyelenggara di tingkat bawah yang bersifat ad hoc.

Penyelenggara pemilu dapat dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya, kesesuaian antara tindakan dan perilaku seorang penyelenggara dengan tanggungjawabnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu tersebut. Prinsip yang dipegang penyelenggara pemilu adalah regulasi yang terkait penyelenggaraan pemilu, baik itu Undang-Undang maupun peraturan yang berlaku, serta kode etik. Penyelenggara pemilu harus selalu konsisten dalam menjalankan aturan. Menjalin koordinasi dengan stakeholders terkait dengan pendekatan komunikatif dan sinergis agar dapat mewujudkan pemilu yang berintegritas. Pada tataran politik di permukaan integritas selalu menuntut adanya independensi dan nir-intervensi kepentingan terhadap kelompok politik tertentu.

Penyelenggara pemilu mempunyai tanggung jawab moral untuk menghasilkan proses yang berintegritas, bahkan Prof. Jimly Asshiddiqie Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan bahwa penyelenggara pemilu harus memegang prinsip rule of law dan rule of ethic. Penyelenggara pemilu dalam bertindak harus berdasarkan aturan dan bisa menilai mana yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan. Penyelenggara harus mampu menjaga integritas, yaitu tidak berpihak, bahwa integritas Penyelenggaraan Pemilu yang secara konsepsional dapat dilihat dari perspektif manajemen organisasi Penyelenggara Pemilu yang tertib dan profesional baik dalam kerangka mengelola dan menjalankan peraturan administrasi pemilu yang meliputi pengaturan teknis-operasional tahapan dalam bentuk perumusan peraturan internal KPU dan Bawaslu yang sejalan dengan Undang-Undang, untuk menegakkan peraturan tindak pidana pemilu, maupun terkait dengan pelaksanaan peraturan penegakan kode etik penyelenggara pemilu.

Penegakkan kode etik penyelenggara pemilu adalah bagian substansial dalam membangun kualitas pemahaman dan menanamkan kesadaran ethic bagi semua penyelenggara pemilu mengenai pentingnya melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional dan independen.

Memang tidak dapat dipungkiri, realita di lapangan yang terjadi bahwa untuk mewujudkan penyelenggara yang berintegritas juga masih dibutuhkan perangkat lain. Mesti ada perbaikan regulasi yang perlu diperhatikan dalam mengatur pelaksanaan pemilu, termasuk aturan yang mengatur penyelenggaraan dan penyelenggara pemilihan di Aceh. Seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, seharusnya semakin memperkuat integritas penyelenggara pemilu, terlebih dengan dibentuknya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bersifat permanen dengan tugas memeriksa dan memutus pengaduan atau laporan adanya dugaan pelanggaran etika penyelenggara pemilu dengan sifat keputusan yang final dan mengikat. Namun dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak berlaku bagi Aceh.

Penunjang lain yang dapat mendukung adanya peningkatan Integritas Pemilu adalah dari factor pemilih dan peserta pemilu. Karena jika yang memiliki integritas hanya penyelenggaranya saja, tentu masih akan terjadi ketimpangan, dan kurang sempurna. Pemilih juga memiliki peran besar dalam menghasilkan pemilu berintegritas. Karena pemilih yang baik harus memiliki integritas pula. Pemilih dikatakan memiliki integritas jika pemilih tersebut bersedia dengan sukarela menggunakan hak pilihnya tanpa mengharapkan imbalan apa pun.

Demikian juga dengan peserta pemilu juga harus memiliki integritas missal dengan berkompetisi secara sehat, Kompetisi yang sehat tersebut dapat dimulai dari proses pemilihan bakal calon. Tidak benar jika ada pihak-pihak yang secara sengaja, menghalang-halangi pelaksanaan hak konstitusional warga negara untuk menjadi kandidat dengan cara apapun, menghormati norma peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan tidak berlomba-lomba untuk melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Alhasil, jika semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu menjaga integritas, termasuk pemerintah yang harus netral, maka kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan hasil pemilu juga makin meningkat. Sebagai penyelenggara pemilu harus menjadi motor penggerak pelaksana integritas dari semua sektor, penyelenggara pemilu harus menjadi suri teladan dalam menjaga Integritas demi mewujudkan Pemilu berintegritas.

Integritas Penyelenggara Pemilihan di Aceh

Tolak ukur integritas-tidaknya penyelenggara pemilu berakhir pada putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Penyelenggaraan Pemilu di daerah atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak era reformasi sampai sekarang ditandai dengan banyaknya persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan maupun terhadap penyelenggara. Salah satu masalah yang mengemuka dalam pelaksanaan Pilkada adalah keterlibatan dan keberpihakan penyelenggara pilkada kepada salah satu calon. Hal ini dapat ditunjukkan dari banyaknya pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan etika penyelenggara pemilu yang dilaporkan kepada DKPP, selain itu dari berbagai putusan DKPP juga menunjukkan bahwa keterlibatan penyelenggara pilkada sehingga melahirkan putusan pemecatan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah baik terhadap KIP atau Bawaslu/Panwaslih Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kondisi ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar pada proses rekrutmen dan seleksi bagi komisioner KIP daerah maupun Panwaslih Kabupaten/Kota di provinsi Aceh, KIP dan Panwaslih Kabupaten/Kota dinilai semakin tidak profesional dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah yang berakibat pada rendahnya kualitas Pemilihan. Pada konteks ini, integritas penyelenggara pemilihan 2017 di Aceh justru berpeluang bagi masyarakat dalam mengembangkan opininya pada pilkada mendatang.

Secara dominan, masyarakat beranggapan bahwa penyelenggara Pilkada di Aceh mempunyai potensi untuk menyalahkan kewenangannya (abuse of power), dikarenakan proses rekruitmen penyelenggara pemilihan yang sarat politik. Dilihat dari proses rekrutmen penyelenggara pemilihan, ada perbedaan antara Aceh dengan propinsi lain. Terkecuali Aceh, rekrutmen penyelenggara dilakukan oleh KPU dan Bawaslu di tingkat nasional. Sebaliknya di Aceh, rekruitmen KIP dan Panwaslih memberikan kewenangan bagi DPRA melalui komisi I untuk penyelenggara di level propinsi dan komisi A DPRK untuk level kabupaten/kota untuk menentukan siapa yang menjadi penyelenggara. Untuk level propinsi, keputusan akhir siapa yang menjadi komisioner KIP ditentukan oleh komisi-I DPRA. Sejatinya, bagaimanapun proses rekrutmen penyelenggara pemilihan di semua level, hal yang paling penting tertanam bagi penyelenggara adalah menyandang integritas secara kuat.

Persoalan terbanyak pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Aceh hampir sepenuhnya tidak terlepas dari masalah yang berkaitan dengan penyelenggara Pemilihan. Untuk mempertegas argumentasi terkait integritas penyelenggara penulis sajikan sejumlah laporan kode etik yang diputuskan oleh DKPP Republik Indonesia periode 2016 s.d. 2017 sebagai berikut :

Tabel. Perkara Putusan Kode Etik

Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah di Aceh

No Prov/Kabupaten/Kota KPU/KIP Panwaslih
1 Pidie Ketua dan Anggota KIP Ketua dan Anggota Panwaslih
2 Bener Meriah Ketua dan Anggota KIP Kabupaten, PPK dan PPS
3 Aceh Barat Daya Ketua dan Anggota KIP
4 Lhokseumawe Ketua dan Anggota KIP
5 Aceh Besar Ketua dan Anggota Panwaslih
6 Simeulu Ketua dan Anggota KIP
7 Pidie Ketua dan Anggota KIP
8 Aceh Jaya Ketua dan Anggota KIP Ketua dan Anggota Panwaslih
9 Aceh Anggota Panwaslih
10 Pidie Ketua dan Anggota KIP Ketua dan Anggota Panwaslih
11 Singkil Ketua dan Anggota IP
12 Aceh Tenggara Anggota KIP
13 Simeulue Anggota KIP
14 Aceh Ketua dan Anggota
15 Aceh Ketua
16 Aceh Timur Ketua dan Anggota
17 Aceh Timur Ketua KIP

Berdasarkan sajian data diatas, sejak 2016 sampai dengan 2017 khususnya dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di Aceh tahun 2017 terdapat 17 (tujuh belas) perkara putusan kode etik yang diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terhadap Penyelenggara Pemilihan di Aceh. Dari 17 Perkara yang diputuskan 3 teradu bagi penyelenggara di tingkat Provinsi dan 10 sebaran Kabupaten/Kota yang diadukan ke DKPP RI. Matriks diatas dapat memberi gambaran bahwa pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan etika penyelenggara pemilihan yang dilaporkan kepada DKPP menunjukkan rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara Pemilihan di Aceh tahun 2017, rendahnya kepercayaan masyarakat dapat diartikan bahwa integritas penyelenggara diragukan oleh masyarakat. Meskipun demikian, tidak sepenuhnya etika penyelenggara pemilihan dapat dibuktikan di persidangan, sejumlah perkara yang diputuskan DKPP sebanyak 45% teradu diputuskan rehabilitasi, 40% diberi peringatan/teguran, 10% pemberhentian sementara dan 5% diputuskan pemberhentian tetap.

Refleksi

Berdasarkan uraian di atas, ada beberapa hal yang menjadi kesimpulan/ penutup dari analisis evaluasi Pilkada Aceh 2017, antara lain: (1) Pembuktian sikap independensi penyelenggara Pemilihan menjadi indikator utama keberhasilan pemilihan kepala daerah yang berkualitas dan bermartabat di Aceh; (2) Kredibilitas tahapan dan hasil pemilihan bertumpu pada integritas penyelenggara pemilihan. Keraguan masyarakat terhadap integritas penyelenggara dapat merusak tatanan kredibilitas demokrasi bagi suatu daerah; (3) Politik merupakan diskursus yang melahirkan persaingan dan pertentangan satu sama lain dalam rangka meraih kekuasaan. Aristoteles meyakini bahwa pertentangan tersebut harus dilandasi nilai moral dan etis. Berbeda dengan Machiavelli, dimana ia menyatakan bahwa demi tujuan yang baik, melakukan yang bertentangan dengan moral dan etis dibenarkan; (4) Integritas penyelenggara menjadi salah satu topik yang diperbincangkan dalam rangka penyelenggaraan Pilkada 2017. Proses seleksi Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Lembaga Legislatif sesuai aturan UUPA dibutuhkan evaluasi dan kajian yang mendalam agar keraguan sejumlah pihak dapat diatasi; (5) Besarnya kuantitas pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan etika penyelenggara pemilu yang dilaporkan kepada DKPP, menunjukkan bahwa integritas penyelenggara pemilihan di Aceh diragukan oleh masyarakat; (6) Putusan DKPP juga menunjukkan keterlibatan dan keberpihakan penyelenggara Pilkada kepada calon tertentu menunjukkan bahwa proses rekrutmen penyelenggara pemilihan di Aceh melalui legislatif berpotensi mengganggu performa integritas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah, dan; (7) Terakhir, tulisan ini merupakan satu kajian penelaahan sebagai upaya memberi gambaran atas pemaknaan demokrasi ideal yang sepatutnya dijabarkan dalam regulasi guna menjaga kredibilitas demokrasi di daerah khususnya bagi Povinsi Aceh.

Asqalani [Ketua Bawaslu Aceh]

 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.