Paper ini sudah dibuat untuk seminar nasional bertemakan Pengembangan Potensi Sumber Daya Alam dan Manusia untuk Mewujudkan Pembangunan Ekonomi dan Kesejahteraan di Kawasan Pantai Barat Selatan. Diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Teuku Umar. Tanggal 26-27 Februari 2013
Kata Kunci : Pertambangan dan Kepentingan.
Latar Belakang
Sebagai daerah kepulauan yang beriklim tropis, Provinsi Aceh tidak saja berpotensi investasi dibidang tanaman pangan, perkebunan, peternakan, perikanan, pariwisata, perindustrian dan perdagangan, tetapi sektor pertambangan pun mempunyai prospek yang bagus pula. Bila sektor ini mampu diolah dan dikembangkan secara optimal dan profesional oleh pemerintah dan dunia usaha, maka hasil yang akan dinikmati oleh masyarakat dan investor akan sangat memadai. Hasil eksplorasi umum oleh beberapa perusahaan yang telah mendapat izin survei dan Kuasa Pertambangan (KP) membuktikan bahwa secara geologi Provinsi Aceh tidak saja memiliki potensi bahan energi minyak dan gas seperti yang telah dikenal selama ini, tetapi juga bahan galian golongan logam dan non logam yang banyak tersebar diseluruh daerah tingkat II yang terdapat di provinsi ini. Beberapa bahan galian logam, non logam dan energi itu termasuk bahan galian vital dan strategis seperti emas, tembaga, mangan, besi, timbal, pasir besi, dan belerang. Ada juga bahan galian strategis seperti batu bara, timah dan nikel.
Menurut sejarah, pertambangan di Aceh tercatat sejak tahun 1862 di masa kolonial Belanda. Kasusnya terjadi ketika membebaskan Deli dari Aceh hanya untuk menguasai minyak di Telaga Said, Pangkalan Brandan. Tahun 1873, Aceh memulai perang dengan Belanda untuk memperebutkan penguasaan minyak. Kisah tambang ini berlanjut dengan ditemukannya sumber gas di Aceh Utara pada 1971 yang berlanjut hingga tahun 1973 ketika dimulainya kontrak ekploitasi Arun[1].
Berbicara pertambangan menurut definisi saya, tindakan dari pengusaha untuk mengeksploitasi logam, batubara, dan unsur padat lainnya untuk kepentingan ekonomi semata. Daratan menjadi ladang bagi pengusaha mencari sekaligus mengeksploitasi pertambangan dengan mengatasnamakan kesejahteraan dan pembangunan daerah atau negara melegalkan tindakan tersebut.