Iklim investasi yang kondusif seperti adanya kepastian hukum, stabilitas politik dan jaminan keamanan, kebijakan pemerintah yang pro investasi, serta tersedianya sarana dan prasarana umum yang memadai, adalah faktor utama yang dapat meningkatkan minat calon investor. Menciptakan iklim investasi yang kondusif, perlindungan terhadap investor harus diutamakan, baik itu perlindungan terhadap jiwa investor maupun terhadap modal yang ditanamkan di Aceh termasuk fasilitas, alat-alat dan perlengkapan investor dalam menjalankan usahanya
Pendahuluan
Provinsi Aceh merupakan wilayah yang mempunyai sejarah dan karakter tersendiri yang bersifat khusus. Secara teroterial, Aceh merupakan provinsi paling barat dari pulau Sumatera di Indonesia yang pernah mengalami konflik[1] berkepanjangan dan bencana alam tsunami[2] yang hebat pada tahun 2004 yang menghancurkan sendi-sendi perekonomian disebagian besar wilayahnya[3]. Akibat dari pada konflik dan tsunami ini telah menyebabkan menurunnya pertumbuhan dibidang perekonomian dan inflatruktur karena putusnya akses dan kerusakan fasilitas umum yang secara otomatis menghambat pertumbuhan investasi di Aceh.
Pertumbuhan ekonomi suatu daerah salah satunya dipengaruhi oleh faktor investasi (penanaman modal) dan perdagangan internasional (ekspor-impor). Karena investasi dapat dipacu pertumbuhannya secara tanpa batas, baik investasi yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Peningkatan investasi perlu diupayakan semaksimal mungkin, dengan meningkatkan minat calon investor untuk berinvestasi di Aceh[4]. Selain itu pasar modal juga merupakan salah satu alternatif pembiayaan pem-bangunan ekonomi nasional karena pembiayaan pembangunan ekonomi nasional tidak cukup hanya dari pemerintah tapi juga dari penanam modal. Baik penanam modal dalam yang bersal dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Dalam hal ini, sektor swasta di dorong untuk menjadi motor dalam kegiatan ekonomi (private sector leads growth economy), dengan cara pemerintah ikut campur tangan ke dalam kegiatan pasar. Pemerintah membuat aturan-aturan sekaligus menegakkan aturan tersebut untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar dan efisien.[5]
Iklim investasi yang kondusif seperti adanya kepastian hukum, stabilitas politik dan jaminan keamanan, kebijakan pemerintah yang pro investasi, serta tersedianya sarana dan prasarana umum yang memadai, adalah faktor utama yang dapat meningkatkan minat calon investor. Kepastian hukum sangat dibutuhkan dalam upaya menarik minat penanam modal. Ini ditandai oleh keselarasan regulasi bidang penanaman modal, baik di tingkat nasional maupun daerah. Sebaliknya, produk-produk hukum yang tumpang-tindih atau saling bertentangan akan membingungkan dan menyulitkan penanam modal dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, pembenahan legislasi dan kebijakan di bidang penanaman modal perlu terus dilakukan[6].
Dengan berahirnya konflik GAM-TNI RI dengan perdamaian di Helsinki pasca Tsunami tahun 2004 yang lalu maka lahirlah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam undang-undang ini, Pemerintah Aceh mempunyai kewenangan yang lebih otonom yaitu salah satunya kewenangan untuk menjalin hubungan internasional dengan Negara asing dalam hal pembangunan perekonomian
Untuk meningkatkan perekomian melalui penanam modal asing tentunya pemerintah Aceh dituntut lebih jeli dalam menarik para invesator. Kebijakan-kebijakan dalam pembuatan peraturan (qanun Aceh[7]) yang bisa diterima oleh umum, khususnya para investor tanpa mengurangi kepentingan pemerintah itu tersendiri.
[1] Menurut PPK-Bank Dunia (2007), akibat konflik GAM TNI RI berlansung selama 30 tahun yang menyebabkan kematian 15.000., orang dan menelantarkan lebih dari 30.000., kelurga. Dan menimbulkan kehancuran infrastruktur fisik secara luas. Dikutip dari Laporan Pembangunan Manusia Aceh 2010 : Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Jakarta : UNDP Indonesia. Hlm 11.
[2] Bank Dunia (2008), juga mencatat bahwa pengaruh Tsunami mengakibatkan kerusakan fisik yang sangat parah sepanjang Pantai Aceh dan sebanyak 130.000., orang meninggal, 37.000., orang tidak ditemukan, serta 500.000., orang mengungsi. Kerusakan produksi diperkirakan mencapai US$ 1,2 Milliar. Ibid hlm 13.
[3] KPPOD kerjasama dengan The Asia Foundation Laporan, Tata Kelola Ekonomi daerah Aceh : Survey Pelaku Usaha di 23 Kabupaten/Kota di Aceh 2008, Jakarta 2009. Hlm 1. Diambil dari http://www.kppod.org.
[4] Badan Investasi dan Promoasi Aceh RENTRA 2013-2017, 2013. Hlm 1.
[5] Jusuf Anwar, Kajian Tentang Kepastian Hukum Kinerja Lembaga Pasar Modal Di Indonesia Dalam Upaya Menunjang Pembangunan Nasional, Disertasi Program Doktor Imu Hukum Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, 2001. Hlm. 2.
[6] Promosi Aceh, Op. Ct. Hlm 1.
[7] Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan dan kehidupan masyarakat Aceh. Lihat Pasal 1 butir 11 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh