Reka Ulang OMS Aceh

0
117
reka ulang oms aceh
reka ulang oms aceh

Belum lama ini, aktivis yang masih aktif dan aktivis yang pernah aktif di Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di Aceh bertemu. Dengan menggunakan isu suksesi di Aceh sebagai starting point refleksi, OMS mencoba melakukan reka ulang posisi gerakan mereka untuk Aceh. Hal ini tentu saja dilakukan berdasarkan analisis kekinian Aceh, yang salah satunya terkait problem suksesi kepemimpinan di Aceh.

reka ulang oms aceh
reka ulang oms aceh

Apa posisi strategis OMS di peta masalah Aceh saat ini? Apakah mengambil posisi perlawanan terhadap penguasa, atau perlu mengambil posisi deliberatif dengan kekuasaan, atau, bila perlu melakukan perebutan kekuasaan melalui jalur politik independen agar kekuasaan bisa sepenuhnya diarahkan bagi kepentingan rakyat?

Tentu saja ada banyak debat. Itulah dinamika keseharian aktivis di OMS. Debat adalah fitrah bawaan bagi aktivis untuk menguji ide dan mengkritisi keadaan. Terkadang, sikap kritis dapat berujung munculnya fraksi dan friksi, tapi pada akhirnya semua aktivis kembali dipertemukan oleh satu kepentingan bersama: Aceh yang lebih baik.

Setidaknya itu juga yang terasa dalam acara bertajuk Konferensi dan Konsolidasi OMS di Aceh yang dibuat oleh The Aceh Institute, Forum LSM Aceh, MaTA, Solidaritas Perempuan, dan ACSTF. Semua peserta larut dalam refleksi kritis terhadap kondisi kekinian Aceh. Semua kekesalan ditumpahkan dan semua uraian tajam disampaikan tanpa takut. Semua fakta-fakta disampaikan dengan terbuka, dan semua kehendak juga dibahas dengan serius tanpa mengabaikan canda atau humor untuk mencairkan suasana.

Deliberatif Model

Ada banyak kesadaran muncul yang berujung pada perlunya OMS di Aceh untuk menyatukan gerakan bersama guna mendorong OMS kembali mengambil peran strategis di Aceh secara bersama-sama. OMS tidak mungkin bergerak sendiri-sendiri jika visi ideologisnya adalah sebagai kekuatan sosial transformatif, tapi posisi apa?

Saya sendiri merasa posisi yang tepat bagi OMS saat ini di Aceh adalah posisi deliberatif atau deliberasi. Posisi deliberatif, mengacu kepada ulasan Jurgen Habermas, adalah posisi yang menempatkan OMS sebagai pihak yang aktif membuka ruang dialog yang lebih lebar bagi masyarakat. Mengacu kepada komentar Rainer Forst, demokrasi deliberatif berarti bahwa bukan jumlah kehendak perseorangan dan juga bukan kehendak umum yang menjadi sumber legitimasi, melainkan proses pembentukan keputusan politis yang selalu terbuka terhadap revisi secara deliberatif dan diskursif argumentatif.

Menurut Jurgen Habermas, konsep delibrasi yang dimaksud adalah prosedur yang dijalankan bertujuan untuk menghasilkan sebuah keputusan atau konsensus. Konsensus menurut Habermas adalah sebuah keputusan harus memiliki legitimasi jika sudah melalui proses pengujian atau diskursus di mana semua isu dibahas bersama oleh pihak-pihak yang terkait dengan isu tersebut dengan posisi atau kedudukan yang setara tanpa ada tekanan dari pihak lain. (Andika Jaka)

Posisi ini cocok dirasa cocok dengan iklim demokrasi Indonesia yang menekankan pentingnya musyawarah, atau dalam konteks Aceh yang memerlukan perlunya peunyum-nyum sebelum diambil keputusan, atau konsensus yang secara teks di dalam hadih madja disebut: “Meunyo ka tameupakat lampoh jeurat tapeugala.”

Model deliberasi adalah upaya untuk mencegah bahaya model liberatif yang banyak melahirkan keputusan berdasarkan kebebasan individu. Inilah penyebab lahirnya konflik bahkan pada tingkatan konflik regulasi. Model liberal kerap menjebak berbagai pihak dalam ego dan hak masing-masing akibat sempitnya ruang dialog dalam pengambilan keputusan.

Model deliberasi dipandang tepat untuk menjawab keberhasilan transformasi paska rezim tiran. Sistem yang ada saat ini sangat tidak memungkin kembalinya penguasa otoriter atau tiran. Namun, masih sangat mungkin terjadinya salah urus dan salah kelola akibat masih kuatnya pengaruh model liberal. Jadi, model deliberatif adalah posisi yang tepat untuk dipilih oleh OMS di Aceh agar pemimpin yang dihasilkan dari suksesi langsung rakyat tidak terjebak dalam salah urus dan salah kelola pemerintahan, juga pembangunan.

Posisi ini mensyaratkan perlunya pembentukan forum deliberatif yang mempertemukan OMS dengan pemerintahan dalam posisi yang setara dan bebas dari tekanan. Semua kebijakan dan rancangan yang bersentuhan dengan rakyat harus bersedia didialogkan secara sungguh-sungguh hingga menghasilkan konsensus. Makna partisipatif yang disyaratkan oleh UU tidak bisa sekedar statistik kehadiran yang dibuktikan dengan daftar hadir, melainkan harus dibuktikan dari diskursus yang dinamis.

Prasyarat ini mendorong OMS untuk tidak lagi mengambil sikap membiarkan segala sesuatu terjadi begitu saja dan menyerahkan segala sesuatu pada aturan yang ada. OMS tidak boleh juga cuek apalagi tidak mau tahu dengan realitas-realitas yang ada dan bersembunyi di dalam kegiatan masing-masing. OMS juga tidak bisa berserah diri dan berharap suatu saat akan hadir pemimpin yang akan membereskan semua masalah dengan pertolongan Tuhan.

OMS di Aceh harus turun tangan dan mengajak penguasa duduk semeja bicara dengan terbuka seluruh kebijakan dan rancangan pembangunan yang ada. Bila ada yang baik didukung dengan kritis dan apabila ada yang perlu diperbaiki disampaikan tanpa perlu takut. Semua pihak harus sadar bahwa Aceh yang lebih baik adalah kerinduan kita semua. OMS, penguasa, dan kapital bukan rezim yang harus bersaing untuk mendapat pengakuan dari rakyat. Ketiga pihak harus sama-sama bahagia bila Aceh menjadi daerah yang membahagiakan semua pihak.

Untuk itu, harus ada dari OMS yang bertindak sebagai Steering Committee (SC) yang mampu berbicara dengan Gubernur Aceh guna menyampaikan pokok-pokok pikiran OMS dan harus ada juga wakil-wakil dari OMS yang bergabung dalam Working Group (WG) yang bisa secara lebih detil dengan pihak SKPA di Aceh. Satu kepentingan mereka, yaitu gagasan dan rancangan pembangunan Aceh dapat menjadi solusi untuk memastikan keberlanjutan damai Aceh. Pembangunan juga menjadi alat untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi Aceh.

OMS di Aceh tidak boleh lagi sekedar pelaku kegiatan project-oriented. Proyek-proyek yang ada hanya sebagai sarana untuk terjadinya pendidikan kritis dan pengorganisasian di masyarakat. Masyarakat yang kritis dan terorganisir adalah sumber dukungan perubahan secara transformatif. Tanpa didukung oleh rakyat yang kritis dan terorganisir tidak mungkin mewujudkan legislatif dan eksekutif yang memiliki sensitivitas damai. Tanpa rakyat yang kritis dan terorganisir tidak mungkin melahirkan kepemimpinan yang bina damai. Apakah mungkin hadir Gubernur Aceh dan Bupati/Walikota yang mewakafkan dirinya untuk rakyat bila rakyat masih terjebak dalam politik uang di dalam suksesi? Apakah mungkin terjadi perbaikan tata kelola pemerintahan yang demokratis bila rakyat tidak sensitif terhadap kebijakan yang korup dan hanya menguntungkan kekuatan-kekuatan politik?

Posisi OMS sebagai kekuatan deliberatif menjadi rasional di tengah minimnya dukungan donor untuk mendanai kegiatan OMS. Posisi deliberatif juga menjadi cara bagi OMS untuk keluar dari berpikir mengikuti mazhab donor. OMS di Aceh harus keluar dari berbagai kepentingan agar menjadi kekuatan independen yang lebih nyata. Posisi deliberatif juga secara langsung membuktikan bahwa OMS menjadi penyumbang nyata bagi penguatan demokrasi sebagai solusi.

Hal ini dirasa penting mengingat kekerasan masih menjadi cara yang dipakai untuk mendapatkan sesuatu. Bahkan, di musim suksesi kekerasan masih menjadi ritual suksesi. Terkini, kekerasan bersenjata malah dipakai kelompok bersenjata untuk mendesak penguasa, juga dipakai untuk menopang bisnis narkotika. OMS di Aceh wajib peka terhadap keadaan salah urus Aceh karena dapat menjadi jalan berputar menuju Aceh yang berkonflik. Tidak lama lagi Aceh akan memperingati 10 tahun damai. Alangkah malunya bila peringatan terjadi tanpa ada yang bisa dibanggakan dari Aceh yang damai. Bersatulah OMS Aceh!

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.