[Kamis, 15 September 2022] The Aceh Institute – The Aceh Institute kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menggelar media briefing dengan tema “Meneropong Kebijakan Pengendalian Tembakau di Aceh Selatan” dengan narasumber dari the Aceh Institute, Fajran Zain sebagai koordinator program KTR wilayah Aceh Selatan dan Syamsidar, SSi., Apt selaku perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan yang berlangsung di Rindu Alam Cafe Tapaktuan, Kamis (15/9/2022) siang.
Koordinator program KTR wilayah Aceh Selatan, Fajran Zain mengatakan, media punya peran penting dalam pengendalian tembakau, salah satu yang bisa dilakukan memotret kondisi yang terjadi di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Bahkan, menurutnya, media penting membuat kegamangan pemerintah dalam pengendalian tembakau atau memberi informasi kepada masyarakat, sehingga hal ini dapat mewujudkan kesadaran semua kalangan untuk tidak merokok di sembarang tempat.
“Media berperan sangat signifikan untuk mempengaruhi kebijakan sekaligus memberikan pendidikan pada pengambil kebijakan dan kepada masyarakat, khususnya memberikan informasi seutuhnya sehingga penerapan kawasan tanpa rokok di Aceh Selatan nantinya dapat berjalan efektif,” jelas Fajran Zain.
Tidak hanya itu, Fajran Zain juga menjelaskan, KTR bukan melarang orang merokok tapi untuk mengatur dimana saja tempat yang boleh merokok atau tidak karena hal ini penting untuk generasi masa depan.
Sementara itu, kehadiran qanun tentang KTR nantinya guna menghadirkan keseimbangan hak antara mereka yang merokok dengan yang tidak merokok.
“Kehadiran qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan ini nantinya bertujuan untuk melindungi kesehatan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dari dampak buruk merokok dan memberi ruang dan lingkungan yang sehat,” ujar Fajran.
Narasumber lainnya, Syamsidar mengatakan, di Kabupaten Aceh Selatan sudah mempunyai Peraturan Bupati tentang KTR, namun belum mempunyai qanunnya, sehingga untuk menindaklanjuti Peraturan Bupati tentang KTR tersebut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke setiap instansi bahkan ke sekolah-sekolah dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya di lingkungan pendidikan, terkait bahaya rokok bagi kesehatan, baik untuk perokok aktif maupun perokok pasif, sehingga dengan adanya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini dapat memberikan Kontribusi yang positif,” jelasnya.
Syamsidar juga berharap, lahirnya qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan nantinya dapat membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat serta dapat diterapkan berdasarkan kawasan yang telah ditetapkan.
“Semoga qanun KTR ini nantinya dapat mewujudkan Aceh Selatan bersih dari asap rokok serta saling menghargai antara perokok aktif dan perokok pasif, minimal kita saling menjaga kesehatan satu sama lain,” tutup Syamsidar.
*Telah terbit di: https://thejurnal.id/news/gelar-media-briefing-the-aceh-institute-bersama-wartawan-bahas-kawasan-tanpa-rokok/index.html