[Jumat, 16 September 2022] The Aceh Institute – The Aceh Institute kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mengadakan focus group discussion membahas kawasan tanpa rokok yang berlangsung di aula Bappeda setempat, Kamis (15/9/2022).
Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai narasumber Fajran Zain, Koordinator Program KTR wilayah kabupaten Aceh Selatan dan Kabid SDM Bappeda Aceh Selatan, Reza Febrian.
Kegiatan yang bertajuk meneropong kebijakan pengendalian tembakau di Aceh Selatan itu untuk mendiskusikan banyak hal, diantaranya membahas masalah yang dihadapi pemerintah selama ini serta apa yang menjadi harapan pemerintah untuk mewujudkan KTR di Kabupaten Aceh Selatan.
Menurut Fajran Zain, kebijakan pengendalian tembakau tentunya tidak mudah, banyak hal yang harus dilakukan guna untuk mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan berbagai stakeholder.
“Semua orang berhak terlindungi dari paparan asap rokok orang lain sehingga kita perlu melakukan upaya pencegahan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” jelas Koordinator Program KTR wilayah kabupaten Aceh Selatan ini.
Sambungnya, Kawasan Tanpa Rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
“Pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui qanun daerah sehingga penguatan KTR dapat berjalan dengan tertib,” terang Fajran Zain.
Tidak hanya itu, Kepala Bidang SDM Bappeda Kabupaten Aceh Selatan, Reza Febrian mengatakan, untuk kawasan tanpa rokok, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan pernah menjalankan aturan sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Bupati tentang KTR. Namun seiring waktu berjalan, penertiban perokok di area instansi pemerintah pun terhenti.
Menurutnya, hal ini bukan tanpa sebab, mengingat Kabupaten Aceh Selatan belum mempunyai qanun yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok, sehingga saat mengimplementasikan aturan ini terkendala dengan regulasi yang ada saat itu.
“Penerapan Kawasan Tanpa Rokok memang harus diawali dari instansi pemerintah, sebagai awal dari upaya untuk melaksanakan program KTR, sehingga nantinya pemerintah menjadi cerminan bagi masyarakat dalam menertibkan kawasan tanpa rokok ini,” tutup Rian.
*Telah terbit di: https://thejurnal.id/news/the-aceh-institute-adakan-fgd-kawasan-tanpa-rokok/index.html