Aminullah Usman, Walikota Banda Aceh menerima kunjungan dari The Union, lembaga internasional yang bergiat dalam bidang kesehatan masyarakat di Pendopo siang tadi. Dalam kunjungan ini Walikota mendiskusikan beberapa usulan program terkait dengan implementasi Qanun 5/2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Banda Aceh.
Kunjungan ini difasilitasi oleh The Aceh Institute (AI), sebuah lembaga penelitian dan kajian kebijakan publik berbasis di Aceh. Dalam catatan pembuka, Dr. Tara (Konsultan The Union) menyampaikan tujuan lembaga mereka untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan udara yang sehat di Indonesia, termasuk di Aceh. Banda Aceh akan dijadikan pilot project guna tercapainya tujuan tersebut, dengan pertimbangan Kota Banda Aceh sudah memiliki fondasi dengan adanya Qanun 5/2016 dan Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur khusus tentang kawasan tidak boleh merokok.
Sebagai catatan tambahan, Direktur Eksekutif The Aceh Institute, Fajran Zain menambahkan bahwa tawaran program dari The Union ini sangat produktif dan strategis bagi kemajuan Kota Banda Aceh dalam upayanya mewujudkan Kota Banda Aceh yang bebas asap rokok, sesuai dengan Visi Aceh Green, dan visi Kota Banda Aceh sebagai Kota Ramah Anak (Child-Friendly City).
Catatan ini diperkuat oleh Farah Diba (Center for Tobacco Control Studies, CTCS) yang mengatakan bahwa Banda Aceh harus serius dalam menangani isu rokok agar bisa meningkatkan status Kota Ramah Anak dari level Madya ke level selanjutnya. Selain AI dan CTCS, program ini juga didukung oleh Center for Innovative Government and Society Studies (CIGSS) yang dipimpin oleh Heru Syah Putra dan FISIP –Department Ilmu Komunikasi – Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Kunjungan delegasi yang berjumlah 15 orang ini mendapat sambutan hangat dari Walikota. Beliau menambahkan bahwa inisiatif yang dibawa ini sejalan dengan Misi ketujuh yang diusung oleh pasangan Amin-Zainal pada saat kampanye dulu yaitu menciptakan masyarakat Kota Banda Aceh yang sehat dan sejahtera. Keterangan ini diperkuat oleh Bapak Warqah Helmi (Kepala Dinas Kesehatan) dan Asisten III Pemko yang juga turut hadir mendampingi beliau selama acara berlangsung.
Walikota berjanji dalam waktu dekat akan mengkaji usulan tersebut, dan pada prinsipnya setuju dengan ide menghapuskan iklan-iklan rokok di tempat umum, termasuk juga perihal yang disampaikan oleh Saiful Akmal selaku peneliti The Aceh Institute sekaligus dosen Uin Ar-Raniry yang menambahkan bahwa larangan rokok elektronik, vape dan produk sejenisnya yang semakin menjamur, perlu mendapat perhatian pemerintah kota, khususnya di sepuluh area utama KTR seperti yang termaktub di dalam qanun.dan peraturan walikota pada tahap awal dan di semua area di kota Banda Aceh yang target akhirnya adalah menjadikan Banda Aceh sebagai kota bebas asap rokok (smoke-free city) dan kota sehat hingga masa pemerintahan beliau selesai. Untuk kepentingan pencapaian tujuan tersebut, dalam waktu dekat walikota akan mengeluarkan peraturan terkait.
Di akhir diskusi, Fajran Zain selaku Direktur Eksekutif Aceh Institute menyatakan kesiapan lembaga untuk selalu menjadi partner pemerintah Kota Banda Aceh dalam merealisasikan dan menyempurnakan pemberlakuan muatan Qanun 5/2016 dan Perwali No.46 Tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok (KTR) tersebut. [Khairul Azmi]