[16 Oktober 2023] The Aceh Institute – Banda Aceh terus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari bahaya merokok. Dalam langkah terbarunya, PJ Walikota Banda Aceh telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Ini merupakan langkah penting untuk mempromosikan gaya hidup sehat dan melindungi masyarakat dari dampak merokok.

Surat Edaran ini, dengan Nomor 440/0894, yang diterbitkan pada 20 September 2023, mengacu pada dua peraturan yang relevan, yaitu Peraturan Walikota(PERWAL) No. 47 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Qanun No. 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Apa itu Kawasan Tanpa Rokok (KTR)?

Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau. Ini adalah langkah proaktif untuk meminimalkan dampak buruk rokok pada kesehatan masyarakat dan lingkungan terutama Secondhand Smoker (perokok pasif).

Dalam SE tersebut, Walikota Banda Aceh menegaskan bahwa tempat-tempat yang dianggap sebagai Kawasan Tanpa Rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

Berikut adalah daftar tempat yang dianggap sebagai Kawasan Tanpa Rokok:

  1. Perkantoran pemerintahan: Kawasan ini termasuk kantor-kantor pemerintahan di Kota Banda Aceh, di mana aktivitas merokok dan promosi produk tembakau dilarang.
  2. Perkantoran swasta: Kantor-kantor swasta yang ada di wilayah ini juga harus mematuhi aturan KTR.
  3. Sarana pelayanan kesehatan: Rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan lainnya adalah bagian dari Kawasan Tanpa Rokok.
  4. Sarana pendidikan formal dan informal: Semua lembaga pendidikan, mulai dari sekolah hingga lembaga pelatihan, termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok.
  5. Arena permainan anak: Tempat-tempat bermain anak, seperti taman bermain, juga harus bebas dari aktivitas merokok.
  6. Tempat ibadah: Kawasan tempat ibadah, seperti masjid dan gereja, merupakan Kawasan Tanpa Rokok.
  7. Tempat kerja yang tertutup: Seluruh tempat kerja yang memiliki ruangan tertutup, termasuk kantor, harus menjalankan kebijakan ini.
  8. Sarana olah raga yang sifatnya tertutup: Fasilitas olahraga dalam ruangan seperti gym dan lapangan bulu tangkis termasuk dalam KTR.
  9. Tempat pengisian bahan bakar (SPBU): Stasiun pengisian bahan bakar harus mematuhi aturan ini.
  10. Halte: Kawasan halte angkutan umum adalah Kawasan Tanpa Rokok.
  11. Angkutan Umum: Kendaraan umum juga dilarang merokok.
  12. Tempat umum tertutup lainnya: Tempat-tempat seperti Café, warkop, restoran, dan hotel termasuk dalam Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam Surat Edaran ini, Walikota Banda Aceh memerintahkan kepada semua pimpinan, Kepala Dinas, Badan, Kantor, dan Instansi yang mengelola tempat/kawasan tersebut untuk:

  1. Menerapkan ketentuan tempat/kawasannya sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Ini mencakup larangan merokok dan promosi produk tembakau.
  2. Bertanggung jawab dalam pengawasan pelaksanaannya. Mereka diharapkan memastikan aturan ini dipatuhi dengan ketat.
  3. Melakukan sosialisasi penerapan Kawasan Tanpa Rokok dalam lingkungan kewenangannya. Pihak yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  4. Sanksi: Setiap badan usaha yang mempromosikan dan mengiklankan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dapat dikenakan pidana berupa kurungan paling lama 14 hari dan/atau denda hingga Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Badan usaha yang memperjual belikan rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 10 haridan/atau denda hingga Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah). (Sesuai Qanun No. 5 Tahun 2016)

SE ini adalah langkah signifikan yang diambil oleh pemerintah kota untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari bahaya merokok. Langkah ini  bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Masyarakat Banda Aceh diharapkan untuk mendukung inisiatif ini dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari rokok. Bersama-sama, kita bisa mencapai tujuan untuk hidup lebih sehat.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.