[Kamis, 23 Juni 2022] Aceh institute bekerjasama dengan forum LSM kembali menggelar Workshop yang bertema “Ciptakan Lingkungan Sehat dengan KTR Kota Banda Aceh”. Workshop ini menghadirkan pemateri yaitu Nova Indriyani, SKM perwakilan dari Dinas Kesehatan, Nasrul Zaman selaku akademisi dari Universitas Syiah Kuala, dan Dr. Sehat Irsan Shadiqin sekalu akademisi dari Universitas Islam Ar-Raniry. Dalam kegiatan ini juga mengundang beberapa afiliasi diantaranya Forum LSM, Akademisi, Organisasi Keagamaan, Organisasi Kepemudaan, Asosiasi Resto dan Hotel serta manajer Café/ Hotel/ Resto.
Nova Indriyani, SKM, perwakilan dari Dinas Kesehatan menyampaikan pentingnya penerapan KTR dilingkungan masyarakat diantaranya menciptakan lingkungan sehat bebas asap rokok khususnya lingkungan publik, membiasakan individu dan masyarakat untuk berprilaku sehat, upaya pencegahan pada generasi muda agar tidak terjebak narkoba, meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat agar menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta mendukung kota Banda Aceh menuju kota layak anak. Kemudian beliau juga menyebutkan pemerintah kota Banda aceh juga telah bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh dalam kegiatan pemantau KTR pada instansi atau ODP Kota Banda Aceh seperti di Kantor Geuchik, Camat, dan juga kegiatan Smookelyzer di sekolah.
Dilanjutkan oleh Bapak Nasrul Zaman selaku akademisi dari Universitas Syiah Kuala terkait Kawasan Tanpa Rokok dan Partisipasi Masyarakat beliau menyampaikan bahwa terdapat 19 kabupaten di Provinsi Aceh yang telah menerapkan Qanun KTR. Permasalahan yang terjadi ketika Qanun ini sudah dirancang dan diterapkan, edukasi terkait qanun tersebut masih kurang. Sehingga penegakan Qanun KTR harus adanya partisipasi seluruh pihak termasuk peran stakeholder yang memiliki tanggung jawab dan kewajiban dalam meneggakan Qanun KTR ini.
Kemudian Dr. Sehat Irsan Shadiqin selaku akademisi dari Universitas Islam Negeri Ar-Raniry dalam pemarannya menjelaskan bahwa budaya merokok merupakan fenomena yang biasa saja bukan hal yang tabu/ telarang yang terjadi didalam masyarakat sehingga sering kita mendengar argumen “Kuphi Sikhan Rukok Sibak kemangat peugah haba” sehingga seakan-akan rokok ini menjadi bagian dalam dirinya bahkan menjadi kebutuhan ketika mengawali sebuah pertemanan ataupun komunikasi. Tidak hanya itu bahkan banyak juga yang berargumen “Banyak perokok tetap sehat sampai tua, kalau dilarang kenapa pabriknya tidak tutup; Kalau haram kenapa ulama merokok?” pernyataan yang seperti ini yang harus digaris bawahi bahwa bukan melarang orang merokok namun penerapan KTR ini untuk melindungi asap rokok dari di ruang-ruang publik. Seperti halnya di Warung kopi yang seharus memiliki peran penting juga dalam penerapan KTR, karena rata-rata café atau warung kopi memfasilitasi area tanpa rokok yang seharusnya mereka memfasilitasi area merokok agar para perokok tidak dengan bebas merokok diruangan terbuka yang menyebabkan lingkungan tidak sehat. Jadi yang kita butuhkan Ruang perokok atau Ruang Tanpa Rokok?