Rokok Ilegal: Akibat Begesernya Gengsi “Ureueng Aceh”

0
378
Ilustrasi rokok ilegal @AP/Pat Wellenbach

Oleh: Rizkika Lhena Darwin dan Saiful Akmal

 

Pada dasarnya, tren rokok ilegal bukan saja menyerang negara berkembang, tetapi juga negara maju. Di mana pasar rokok ilegal ditentukan oleh karakteristik demand-supply yang tinggi. Pada umumnya rokok ilegal mulai meningkat diproduksi dan dikonsumsi karena harga rokok legal yang tinggi. Ini berakibat pada konsumsi rokok ilegal yang cenderung meningkat

Itulah yang biasanya dikatakan oleh pria Aceh jika mereka ingin berlama-lama berdiskusi tentang suatu topik yang hangat dalam kesehariannya. Secara historis, bisa juga itu menjadi istilah yang dimaknai sebagai bagian tak perpisahkan dari dinamika konflik Aceh di masa lalu. Istilah kala konflik itu sering dipahami sebagai bagian upaya agar tetap konsisten berjuang, dan tidak lama lagi kita akan mencapai apa yang diinginkan. Sederhananya dalam bahasa Inggris diterjemahkan sebagai one cigarette away atau dalam bahasa Indonesia bisa juga diartikan “(tinggal) sebatang rokok lagi“.

Tak bisa dimungkiri, kebiasaan merokok inilah yang kemudian mewarnai dinamika sosial politik masyarakat Aceh, khususnya kaum pria. Rasa-rasanya diskusi tanpa rokok seperti tidak afdal. Semakin mengepul asap putih dari citarasa rokok, maka semakin bersemangat diskusi dan aktivitas yang dilakukan. Bahkan beberapa orang berdiskusi ketika sedang merokok juga untuk meningkatkan gengsinya di depan lawan bicara. Jadi, jangan heran jika masyarakat Aceh dalam hal penggunaan produk atau barang tertentu tergolong dalam tipikal masyarakat yang gengsinya tinggi. Semua harus jelas merek dan kualitasnya, termasuk dalam mengonsumi produk rokok. Kita misalnya pernah mendengar sebutan asosiasi “metonimi“ dalam istilah bahasa di mana orang Aceh menyebut pasta gigi dengan “Pepsodent”, atau menyebut deterjen dengan “Rinso”, sepeda motor dengan “Honda”, kacamata dengan “Reben/Raybean“ dan barang-barang lainnya. Intinya, masyarakat Aceh agak sulit bergeser dari kebiasaannya mengonsumsi barang legal yang sudah terjamin populer dan dikonsumsi oleh banyak orang. Begitu pula dengan rokok. Bila bukan merk Dji Sam Soe, “pulang peng”. Atau bagi kalangan anak muda, bila bukan merk Sampoerna A Mild, “pulang peng” dan lain sebagainya.

Tulisan ini berangkat sebagai respons dari pemberitaan Harian Serambi Indonesia (22/1/2019) berjudul “Rokok Tanpa Pita Cukai dari Free Trade Zone“ sekaligus ingin mengkritisi proses demand-supply dan rokok ilegal dalam konteks “ureueng Aceh”. Narasi ini juga merupakan hasil refleksi terkait penelitian kami tentang distribusi rokok, termasuk rokok ilegal di daerah Aceh, khususnya di kawasan Sabang. Suatu hal yang jika dilihat dari statistik memang tidak terlalu kentara. Namun jika perkembangannya tidak diantisipasi dengan tepat, maka kejadian di Sabang sekitar dua puluh tahun lalu dan fenomena rokok tanpa pita cukai di Batam bukan mustahil akan berulang di daerah kita.

Pada dasarnya, tren rokok ilegal bukan saja menyerang negara berkembang, tetapi juga negara maju. Di mana pasar rokok ilegal ditentukan oleh karakteristik demand-supply yang tinggi. Pada umumnya rokok ilegal mulai meningkat diproduksi dan dikonsumsi karena harga rokok legal yang tinggi. Ini berakibat pada konsumsi rokok ilegal yang cenderung meningkat. Selain itu, keberadaannya juga dipengaruhi oleh mekanisme pengawasan yang lemah dan keterlibatan oknum terkait di tengah absennya payung hukum atau regulasi spesifik terkait distribusi rokok dan kuota impor rokok di kawasan khusus misalnya. Ditambah lagi, berdasarkan sejumlah pengalaman yang pernah terjadi di Indonesia, bahwa pajak dan cukai yang tinggi tidak menjadi faktor tunggal utama penyebab maraknya keberadaan rokok ilegal. Pada faktanya, pajak-cukai yang tinggi ditambah dengan regulasi yang kurang tepat atau kurang spesifik jika bisa memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Gengsi ureung Aceh tersebut bisa jadi pada awalnya disyukuri oleh penegak hukum. Ini dikarenakan hal tersebut sedikit meringankan beban tugas mereka mengantisipasi rembesan rokok ilegal dari daerah lain yang masuk ke Aceh, baik lewat jalur darat maupun laut. Dari jalur darat, rokok ilegal beredar di wilayah pinggiran dan wilayah perkebunan. Target pasar adalah buruh atau pekerja perkebunan. Dugaan awal kelompok buruh mengonsumsi rokok ilegal karena penghasilan mereka yang rendah. Harga rokok ilegal yang jauh lebih murah tentu menjadi alasan rokok tersebut dikonsumsi. Perbandingan harganya bisa 1 berbanding 3. Sementara via jalur laut, distribusinya melalui daerah kawasan bebas seperti Sabang, di mana koordinasi antarpihak dalam pengaturan kuota dan pengawasan rembesan terkait masih minim dan belum maksimal, mengingat barangkali jumlah rokok yang beredar juga sebenarnya juga tidak terlalu banyak. Jika pun merembes ke daratan, maka rokok tersebut dikonsumsi sangat terbatas di pinggiran atau orang-orang khusus atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karenanya, dalam hal ini Aceh sebenarnya masih termasuk provinsi yang geliat rokok ilegal kecil dibandingkan provinsi lain.

Namun setelah gengsi piep rukok tersebut bergeser akibat tekanan ekonomi, maka target pasar rokok ilegal pun pelan-pelan meluas. Saat ini rokok ilegal sudah merambah ke pusat keramaian dan institusi pendidikan, bahkan bukan saja menyasar orang tua tetapi juga pemuda sebagai generasi penerus. Ini adalah fenomena yang dilematis, di mana dalam proses demand-supply rokok ilegal, gengsi dalam pola konsumsi menjadi budaya yang penting untuk dipertahankan.

Sebuah masyarakat tidak dapat terhindar dari dinamika perubahan sosial, yang dapat menyebabkan pergeseran ke arah yang lebih maju, atau sebaliknya bisa menyebabkan kemunduran. Banyak faktor yang memengaruhi pergeseran budaya, salah satunya adalah kemajuan teknologi dalam mengakses informasi tidak berbanding lurus dengan sistem pendidikan yang maju dan nilai taraf hidup. Hal ini memicu tumbuhnya sikap toleransi yang besar terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang. Maka pergeseran tersebut menjadi masalah tersendiri, dalam konteks “ureueng Aceh” sudah mulai tumbuh adanya budaya untuk menerima barang terlarang di mana harusnya ada sistem sosial intrinsik yang meminimalisir tingginya tingkat penggunaan barang tersebut.

Tawaran Solusi

Melihat problem di atas, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan. Pertama, “membangunkan” kembali masyarakat terkait rokok, diskursus serta problema yang ada di sekitarnya. Aceh, sebagai salah satu daerah yang tingkat konsumsi rokoknya termasuk tinggi, maka salah satu bentuk pertanggungjawabannya adalah dengan menggunakan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Esensi dari DBH CHT ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial atas apa yang kita konsumsi bagi lingkungan sekitar kita. Dalam mekanisme DBH CHT menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai mengatur peruntukkan dana tersebut untuk lima kegiatan yaitu: 1) Mendanai peningkatan kualitas bahan baku, 2) Pembinaan industri, 3) Pembinaan lingkungan sosial, 4) Sosialisasi ketentuan di bidang cukai, 5) Pemberantasan barang kena cukai. Pemberantasan barang kena cukai dapat dilakukan dengan kampanye kreatif “membangunkan” masyarakat yang sudah bergeser untuk tidak menoleransi lagi konsumsi dan peredaran barang ilegal. Sejauh ini penggunaan dana tersebut bagi Pemerintah Aceh baru dipergunakan untuk peningkatan kualitas bahan baku dan penggunaan Jaminan Kesehatan Nasional. DBH-CHT yang secara jumlah tidak lebih besar dari pajak rokok, memiliki peluang pemanfaatan lainnya berupa pemberantasan barang kena cukai ilegal melalui berbagai macam kegiatan yang dilakukan dengan kerja sama antarlembaga pemerintahan di Provinsi Aceh.

Kedua, Pemerintah Aceh memiliki kapasitas untuk melakukan kampanye antirokok ilegal dengan memanfaatkan fasilitas yang dimiliki oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh. Dinas Kominfotik memiliki Kelompok Informasi Gampong (KIG) dan Website Gampong yang bertujuan untuk pengendalian opini, khususnya sosialisasi bahaya penggunaan rokok. Hal ini bisa juga dimanfaatkan untuk meminimalisir konsumsi rokok ilegal di Aceh.

Sebagai penutup, konsumsi rokok, terlebih lagi rokok ilegal di Aceh pada dasarnya memiliki kesamaan dan kemiripan dengan daerah lain di Indonesia. Untuk menekan dan membatasi pergerakan distribusi dan konsumsi rokok ilegal, perlu dipahami sejumlah hal. Di antaranya, Aceh sebagai daerah khusus dengan daerah kawasan khusus merupakan bagian dari resolusi dan konsesi konflik. Dengan demikian semua pemangku kepentingan juga perlu meningkatkan koordinasi dan juga sosialisasi tentang kerugian pribadi, keluarga masyarakat dan negara yang didapatkan dari distribusi rokok, apalagi dari rokok ilegal. Semoga saja.

*Penulis adalah Dosen UIN Ar-Raniry dan Peneliti Kebijakan di Aceh*

Tulisan ini pernah dimuat di media online acehtrend >>>https://www.acehtrend.com/2019/07/29/rokok-ilegal-akibat-begesernya-gengsi-ureueng-aceh/

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.