[28 Desember 2022] The Aceh Institute – Konsumsi rokok merupakan penyumbang penyebab kemiskinan setelah beras. Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman, S.K.M, saat menjadi pembicara pada kegiatan deklarasi Pemuda Banda Aceh Tanpa Rokok, Rabu (28/12/2022) di salah satu hotel di Banda Aceh.
Lukman menjelaskan, konsumsi produk rokok merupakan endemik yang mengancam kelangsungan generasi. Rokok merupakan komoditas penyumbang terbesar kedua terhadap garis kemiskinan setelah beras.
Oleh karena itu demi mencegah terpuruknya keluarga ke dalam garis kemiskinan, perlu dilakukan upaya serius menanggulangi bertambahnya perokok.
Salah satu langkah preventif adalah dengan memberlakukan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan Banda Aceh sudah mempunyai Qanun No. 5 tahun 2016 yang mengatur perihal rokok.
“Dalam rangka optimalisasi monitoring dan evaluasi penerapan KTR sebagai salah satu upaya penurunan prevelensi perokok anak usia 10-18 tahun sebesar 8,7% di tahun 2024 berdasarkan RPJM 2020-2024. Ini adalah peringatan untuk perokok pemula,” katanya.
Deklarasi yang mengusung campaign #KerenTanpaRokok dibuka oleh drg.Supriady, R. M. Kes yang merupakan Kepala bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh.
Ia menerangkan organisasi kepemudaan dapat mendeklarasi peran organisasi seperti KNPI dalam penguatan dan penegakan Kawasan Tanpa Rokok. Qanun KTR tidak melarang orang merokok karena itu merupakan hak setiap manusia, namun ada daerah-daerah yang dilarang untuk merokok.
Teuku Muhammad Hairunnas selaku Kabid Layanan Kepemudaan Dispora Kota Banda Aceh dalam kesempatan yang sama menyebutkan peran serta kaum muda sangat penting. Dengan jumlah yang sangat banyak partisipasi mereka dalam sosialisasi Qanun KTR tidak dapat diabaikan.
Selain itu, selama ini Qanun KTR belum mencakup balai kepemudaan, sehingga ke depan diharapkan dapat ditambahkan.
Acara ini merupakan kerja sama Aceh Institute, Dispora dan Dinkes Kota Banda Aceh, serta KNPI Banda Aceh.