[10 November 2022] The Aceh Institute – Untuk mengendalikan konsumsi rokok, termasuk mencegah bertambahnya jumlah perokok aktif, terutama di kalangan remaja, Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 (Pasal 115) mewajibkan pemerintah daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayahnya masing-masing. Penetapan KTR tersebut juga diatur dalam Pasal 50 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012.
Sejalan dengan ketentuan di atas, Provinsi Aceh telah mengesahkan peraturan KTR melalui aturan yang ditetapkan dalam Qanun Nomor 4 Tahun 2020, hal ini disampaikan Manager Program The Aceh Intitute, Winny Dian Safitri pada kegiatan Briefing bersama awak media dan Kadis Kesehatan Aceh Selatan serta Kasatpol PP Aceh Selatan di Tapaktuan, Kamis (10/11/2022).
Winny melanjutkan meskipun demikian sampai tahun 2022, masih terdapat 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh yang belum memiliki regulasi KTR.
” Qanun KTR Aceh bertujuan untuk melindungi kesehatan individu, keluarga,
kelompok, dan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok,” lanjutnya.
Selain itu, KTR juga bertujuan memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, membudayakan perilaku
hidup bersih dan sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Keberadaaan Qanun KTR di Aceh menjadi momen yang tepat untuk mewujudkan regulasi KTR yang komprehensif dan menyeluruh di Aceh.
” Empat kabupaten atau kota di Aceh yang belum memiliki regulasi KTR yaitu Kota Lhoksemawe, Pidie Jaya, Kabupaten Aceh Selatan, dan Kabupaten Aceh
Tamiang,” ungkapnya.