[14 November 2022] The Aceh Institute – Aceh Resource and Development (ARD) bersama Aceh Institute (AI) menggelar diskusi Qanun Lembaga Keuangan (LKS) di Provinsi Aceh dengan tema “Perbankan Syariah dan Konvensional dalam Realitas di Aceh” kegiatan berlangsung di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Senin (14/11/2022).
Adapun pemateri dalam diskusi tersebut yakni Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Aceh, Achris Sarwani, Wakil Ketua Kadin Aceh, H Ramli, anggota DPRA Asrizal H. Asnawi, Akademisi Fakultas Hukum/Syariah UIN Ar-Raniry, Badri Hasan Sulaiman, dan Pemerhati Agama, Sosial dan Budaya, T. Muhammad Jafar Sulaiman.
Menurut dia, kondisi ini bukanlah hal yang sederhana, banyak sekali kendala yang dialami pada awal masa transisi. Belum lagi dengan adanya merger 3 bank besar yakni BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Beberapa kendala bahkan masih dirasa oleh masyarakat Aceh,” ungkap dia.
Namun, dibalik itu juga terdapat kelebihan-kelebihan dari penerapan Qanun ini. Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah tidak dipungkiri pastinya menuai pro dan kontra di masyarakat. Bukan hanya di masyarakat Aceh saja, bahkan topik ini sudah menjadi perbincangan masyarakat diluar Aceh.
Ihsan menambahkan, diakhir diskusi ini nanti akan ada rekomendasi-rekomendasi yang diberikan kepada pemegang kebijakan terhadap isu perbankan syariah dan konvensional di Aceh.