[Kamis, 15 September 2022] The Aceh Institute – Di sebuah kapal feri, seorang warga secara diam-diam memotret laki-laki di depannya yang tengah merekok dengan santai. Foto tersebut lantas diunggah ke dalam “KTR Banda Aceh”, sebuah aplikasi untuk smartphone yang tersedia di Playstore. Si pelapor juga membubuhkan keterangan lokasi foto diambil, yakni Pelabuhan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Perokok di kapal penyeberangan itu dilaporkan lantaran telah melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Regulasi ini menetapkan tempat-tempat yang tidak diperbolehkan untuk merokok, salah satunya adalah sarana transportasi publik.
Dengan adanya aplikasi KTR Banda Aceh, setiap orang yang menemukan perokok di dalam KTR bisa langsung melaporkannya melalui perangkat telepon genggam masing-masing.
Acara peluncuran KTR Banda Aceh berlangsung pada 15 September 2022 di Aula Mawardi Nurdin, Balai Kota Banda Aceh. Aceh Institute, selaku organisasi yang membiayai perancangan aplikasi tersebut, pada kesempatan ini menyerahkan aplikasi secara simbolis kepada Pemkot Banda Aceh. Penyerahan dilakukan oleh Manajer Riset Aceh Institute Bisma Yadhi Putra dan Nadia Ulfah, Technical Coordinator Banda Aceh Healthy City Banda Aceh.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh Lukman menyambut baik kehadiran aplikasi ini guna mendukung terwujudnya Banda Aceh sebagai kota yang sehat. Dalam sambutannya, Lukman menegaskan bahwa aktivitas merokok harus dikontrol. Tidak boleh dilakukan di sembarang tempat. Dan pengawasan untuk ini tidak mungkin cuma dibebankan kepada pemerintah. Masyarakat juga perlu aktif mengawasi serta melaporkan jika terjadi pelanggaran di KTR.
“Kita tidak melarang orang merokok. Boleh merokok, tetapi lebih baik berhenti. Kalau tidak bisa berhenti, ya, dikurangi. Kalau tidak bisa juga dikurangi, merokoklah di tempatnya. Jangan di tempat yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” Lukman menjelaskan.
Setelah peluncuran, berlangsung konferensi untuk menyampaikan laporan serta publikasi data bahaya tembakai, status tingkat kepatuhan warga, dan komitmen pemkot dalam menerapkan KTR di Kota Banda Aceh.
Peneliti Aceh Institute, Cut Famelia, memaparkan temuan-temuan yang telah diperoleh dari serangkaian pengamatan sejak Desember 2020. Disebutkan, ada 100 titik KTR di Kota Banda Aceh yang telah disurvei.
“Tingkat kepatuhan tidak merokok di kalangan warga Kota Banda Aceh lebih tinggi di dalam gedung. Justru lebih banyak pelanggaran di luar gedung,” ungkap Cut Famelia.
Terhadap pelanggaran di KTR, Kepala Satpol PP Kota Banda Aceh Saifullah Mauny menyebutkan, pihaknya selama ini selalu konsisten dalam melakukan penindakan.
Dari inspeksi-inspeksi, beberapa pelanggar berhasil diringkus. Sebagai misal di Rumah Sakit Meuraxa. Suatu ketika, seorang pasien ditangkap lantaran merokok di luar ruang rawat inap.
“Ada juga keluarga dari pasien lain. Karena kedapatan merokok, langsung disidang, dikenai denda,” katanya.
Saifullah Mauny juga menjelaskan penindakan sempat terhenti selama pandemi Covid-19. Penyebabnya ialah ketiadaan anggaran akibat kebijakan refocusing.
“Karena Covid-19 kena refocusing. Makanya kami pusing. Anggaran di-delete. Untung ada Aceh Institute membantu kami. Kini kami bekerja sama untuk mengembalikan gema kawasan tanpa rokok di Kota Banda Aceh,” ujar Mauny.