Pileg 2014 Pemilu Paling Gelap Pasca Damai Aceh

0
80

Banda Aceh Pemilu legislatif (Pileg) 2014 adalah Pemilu paling gelap pasca damai Aceh. Demikian disampaikan oleh Chairul Fahmi, Direktur The Aceh Institute usai acara Focus Group Disscussion (FGD) bertema Klasifikasi indikasi pelanggaran pemilu berdasarkan wewenang penyelenggara Pemilu.

FGD ini dilaksanakan tanggal 25 April 2014 jam 10.00 WIB di kantor The Aceh Institute yang diikuti oleh beberapa lembaga yang tergabung dalam Jaringan Pemilu Aceh (JPA) seperti Forum LSM Aceh, ACSTF dan lainnya.

Chairul Fahmi menambahkan, FGD ini digagas karena melihat realitas pemilu Aceh, terutama pasca hari pemilihan, dimana banyak sekali muncul protes merata di seluruh kabupaten/kota di Aceh yang menyorot netralitas dan kejujuran penyelenggara pemilu.

Seperti tidak ditempelnya rekap perolahan suara partai politik, pengelembungan suara, jual beli suara, dan yang sangat miris misalnya kasus Ketua KIP Aceh Timur yang membawa sendiri kotak suara yang secara peraturan itu bukan wewenangnya, termasuk anggota KIP di Sabang yang membawa kotak suara langsung ke KIP, dan tertutupnya akses di KIP Kabupaten Pidie.

Disisi lain, lanjut Fahmi, Bawaslu juga terkesan tidak memberikan lesson learn yang baik dengan tidak menyampaikan kepada publik berapa kasus yang sudah dilaporkan dan berapa yang sudah diproses. Ini sangat penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu, agar kedepan tidak terulang lagi, publik sudah pasti harus mengetahui ini. Dalam FGD yang dibuat, muncul persoalan terkait netralitas penyelenggara pemilu, dimana banyak ditemukan plenggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, seperti KIP.

Ia menambahkan, pemilu legislatif 2014 ini harus berbeda dengan pileg 2009. Dalam pemilu ini, harus ada tindak lanjut dari komponen sipil terkait maraknya protes atas berbagai kecurangan yang mengarah kepada penyelenggara pemilu.

Kami akan persiapkan segala persyaratan yang memenuhi unsur formil dan materil dari temuan-temuan pelanggaran yang terjadi, termasuk juga sangat terbuka ruang untuk melaporkan penyelenggara pemilu seperti KIP ke DKPP. Ini adalah salah satu bentuk perhatian penuh elemen sipil terhadap kualitas demokrasi di Aceh agar tidak terulang permasalahan-permasalahan yang sama kedepan, terutama terkait netralitas dan kejujuran penyelanggara pemilu, kata Chairul Fahmi.

Saya mendorong agar partai politik peserta pemilu yang merasa dicurangi dalam proses pileg kali ini, juga melaporkan KIP ke DKPP dengan melangkapi segala persyaratan formil dan materil. Ini sekali lagi sangat penting, untuk pembelajaran demokrasi yang berkualitas dan sekaligus teguran keras terhadap kinerja penyelenggara pemilu agar komit menjaga netralitas dan kejujurannya dalam penyelenggaran pemilu, imbuh Fahmi. (sp)

Sumber : AtjehLink.com

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.