Balee Seumike XIII: Rencana Tata Ruang & Wilayah Aceh, Milik Masyarakatkah?

0
404

 

[19 Januari 2023] Balee Seumikee – Aceh Institute kembali menggelar diskusi publik secara daring dalam program Balee Seumike dengan mengambil tema “Rencana Tata Ruang dan Wilayah Aceh, Milik Masyarakatkah?” pada Kamis (19/01/2023).

Diskusi ini turut dihadiri oleh para akademisi, pemangku kebijakan, para legislatif, organisasi masyarakat, dan masyarakat umum.

Direktur The Aceh Institute, Muazzinah mengatakan, “Kita mau melihat rencana tata ruang dan wilayah di Aceh menjadi milik masyarakat atau hanya penyempurnaan pekerjaan pemerintahan. Jangan sampai nanti lahan di Aceh sudah tidak ada lagiPerlu melihat bagaimana kondisi lahan yang ada di Aceh dan bagaimana kondisi pemerintah untuk melihat kondisi tata ruang dan wilayah yang ada di Aceh.”

Munawir selaku Narasumber menyebutkan, “Delapan isu yang muncul dan sering terbahas diantaranya permasalan kebencanaan, pembangunan infrastuktur terintigrasi ramah lingkungan, pengelolaan SDA berkelanjutan, kawasan ekosistem Gunung Leuser, kawasan ekosistem penting dan koridor satwa/jalur migrasi satwa/koridor kehidupan satwa liar/koridor hidupan liar, kawasan ekosistem mangrove, wilayah adat dan wilayah kelola rakyat serta kawasan sosial dan budaya. Banyak persoalan yang terjadi karena permasalahan kebijakan rencana tata ruang dan wilayah di Aceh seperti sengketa wilayah yang menimbulkan konflik dan kami yakini dapat terselesaikan dengan revisi RT/RW.”

Narasumber selanjutnya Asrul Sidiq menambahkan, “RT/RW di Aceh sudah ada sejak 2013-2023 yang diputuskan untuk dilakukan revisi. Perubahan ini terjadi karena banyaknya perubahan-perubahan seperti adanya jalan tol dan juga ada UU. Cipta Kerja yang salah satu amanatnya adalah mengintegrasi tata ruang darat dan tata ruang laut yang dulunya terpisah. Target daru RT/RW ini dijadikan qanun pada tahun 2023-2043. Negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menyelenggarakan penataan ruang bersama masyarakat. Tentu harapannya dapat terlaksana dengan baik, sehingga tidak hanya fokus pada perencanaan tapi juga mampu mengoptimalkan pelaksanaan dan pemanfaatan.”

Praktisi Tata Ruang, Rifani Nasron mengatakan bahwa ada beberapa tahapan yang dilakukan dalam penyusunan RT/RW, yaitu tahap persiapan, pengumpulan data dan informasi, pengolahan dan analisis data serta penyusunan konsep RT/RW. Dan keterlibatan masyarakat akan sangat berpengaruh pada proses pengumpulan data khususnya data primer.

“Ketika akan melakukan penyusunan RT/RW pun perlu dilakukan sekali lagi FGD untuk memberitahukan kepada publik mengenai rancangan RT/RW yang telah disusun sehingga mendapatkan titik temu antara hal yang telah dirumuskan sesuai dengan analisis data dan apa yang diinginkan publik,” ucap Rifani.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.