Dilema Perberdayaan Ekonomi Rakyat

0
113

Naif memang, tetapi itulah kondisi Aceh saat ini. Seharusnya dengan jumlah pekerja yang besar, sumber daya alam yang melimpah, serta dana yang juga besar, semestinya daerah ini mampu mendongkrak laju pertumbuhan ekonomi yang akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Lalu apa jalan keluarnya ?

Sebenarnya, sederhana saja bila seluruh pemangku kepentingan baik dari Pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha serta lembaga keuangan (bank) peduli dan secara bersama-sama memberi andil. Kita punya potensi yang terbuka lebar yaitu dengan menggalakkan usaha ekonomi wong cilik, kita memiliki berbagi jenis usaha kecil-kecil ada yang bergerak di sektor jasa, perdagangan, industri kecil dimana saat ini terpinggirkan dan rendahnya kepedulian baik dari aspek jenis usaha, SDM, produksi dan pasar, seharusnya telah dapat mematahkan mitos bahwa pelaku ekonomi wong cilik tidak layak untuk menjadi nasabah bank.

Semua alasan yang menjadi kendala bagi pelaku usaha kecil ini dapat mengakses permodalan dari perbankan. Pada hakikatnya merupakan masalah struktural yang seharusnya dapat diselesaikan secara konstitusional. Untuk tujuan tersebut diperlukan adanya komitmen dari semua pihak dan tentu saja kesadaran pelaku ekonomi kecil sendiri untuk mampu bangkit, sesuai dengan potensi yang dimiliki. kita juga sadar bahwa saat ini tersedia demikian banyak skim dari pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat yang terkenal dengan istilah kredit KUR, ada juga Kredit Usaha Pembibitan Sapi atau KUPS, tetapi ketika pelaku ekonomi usaha kecil mengakses, terdapat kesulitan yang cukup tinggi, kita juga menyadari prinsip-prinsip kehati-hatian yang dianut bank tetapi mengapa kita tidak berusaha membagi peran dan membagi resiko.

Sekarang mari kita berbagi peran, sesuai tugas dan fungsinya dan dijalankan secara integral, peran pemerintah disini melakukan tugas pembinaan, penyuluhan dan pendongkrak (leverage) usaha kecil melalui dinasdinas teknis yang ada, disisi lain dunia usaha menjalankan fungsi marketing dan perbankan dari sisi pendanaan

Konsepsi ini dapat dioperasionalkan dalam suatu mekanisme pengalokasian sumberdaya melalui suatu strategi yang didasarkan pada pendekatan: (1) Membangun keyakinan bahwa usaha kecil walaupun terlihat miskin tetapi masih memiliki potensi ekonomi yang cukup besar untuk bisa dikembangkan; (2) Membangun sistem kelembagaan yang benar-benar dibentuk ditujukan dan dioperasionalkan untuk kepentingan pelaku usaha kecil; (3) Mengembangkan sosial kapital dikalangan usaha Kecil dan memberikan kemudahan dalam berbagai bentuk usaha yang layak serta; (4) Memahami kebutuhan usaha kecil sesuai dengan kedudukannya sebagai warga negara, yaitu dengan memberikan kesempatan yang sama dengan pelaku usaha lainnya.

Meskipun sebagian orang melihat bahwa kondisi perekonomian Aceh akan membaik dengan pemberian peluang yang sangat besar untuk mengelola uang yang banyak, tetapi saat ini Aceh masih tercatat sebagai lima besar propinsi termiskin di Indonesia. Sepertinya dana yang besar untuk Aceh tidak berpengaruh banyak terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat dan menekan angka pengangguran. Kabupaten Aceh Utara memiliki APBD terbesar dari 23 Kab/Kota di Propinsi Aceh juga tidak mampu mengurangi pengangguran dan kemiskinan di Aceh saat ini masih berkisar 46% artinya hampir separuh dari penduduknya berkatagori miskin.

Upaya pemerintah dalam menggalang investor untuk dapat menanamkan modalnya di Aceh sampai saat ini belum juga terwujud, sehingga ada wacana oleh Pemda untuk membangun sendiri beberapa investasi disamping nantinya dapat menyumbangkan PAD dan juga mampu menyerap lapangan kerja.

Kebijakan makro yang dituangkan dalam RPJM Pemerintah Aceh 2007-2012 diarahkan pada upaya untuk menggerakkan ekonomi rakyat melalui pemberian kesempatan yang lebih besar kepada UMKM dalam segala kegiatan bisnisnya, melalui perbaikan iklim usaha dan pemberian bantuan perkuatan yang secara langsung mendukung kemampuan UMKM untuk bersaing dalam pasar. Komitmen pemerintah yang diarahkan pada upaya menciptakan keadilan dibidang ekonomi tersebut sayangnya kurang mendapat dukungan yang kuat dari para stakeholder lainnya. Memang diakui disetiap waktu dan disetiap kesempatan banyak kalangan yang menyatakan berkomitmen kuat untuk mendukung upaya pemberdayaan UMKM. Tetapi juga tidak dapat dipungkiri bahwa UMKM masih menjadi kelompok marjinal yang sulit. Jika dikaitkan dengan usaha modern dan atau usaha besar. Salah satu indikator dari kondisi tersebut adalah kesulitan UMKM untuk mendapatkan akses permodalan dari Lembaga Keuangan Formal (LKF) terutama perbankan.

Indikasi dari ketidakmampuan usaha kecil tersebut terlihat dari rendahnya alokasi dana/kredit dari bank-bank umum untuk usaha kecil. Berbagai komitmen yang berkaitan dengan upaya memberdayakan usaha kecil hampir setiap hari diperdengarkan di banyak tempat dan dari segala aspek. Tetapi komitmen tersebut hanya merupakan isu yang pada akhirnya tidak mendapat tanggapan yang signifikan baik dari beberapa kalangan stakeholder, para ekonom maupun masyarakat luas. Komitmen itu sendiri lebih hanya berupa kesimpulan diatas kertas, tanpa diikuti dengan program-program nyata di lapangan.

Kerangka Pikir dan Solusi Pemecahan Masalah

Perbedaan kriteria dalam menetapkan status UMKM oleh kelompok perbankan nampaknya bukan masalah utama yang perlu didiskusikan, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana meningkatkan akses pelaku usaha kecil kepada sumber-sumber permodalan.

Adanya anggapan bahwa pelaku usaha kecil bukan kelompok yang layak untuk menjadi nasabah perbankan memang ada benarnya, tetapi itu tergantung dari asumsi apa yang digunakan. Ketidaklayakan usaha kecil adalah terkait dengan karakter dari pelaku usaha kecil yang pada umumnya merupakan perusahaan keluarga atau perusahaan tradisional, sehingga tidak memiliki sistem pembukuan yang standar dengan ketentuan perbankan.

Dalam hal ini idealnya bank juga tidak hanya melihat usaha kecil dari aspek administrasi manajemen usaha, tetapi juga harus memperhatikan kelayakan usaha dari aspek finansial. Berbagai hasil penelitian antara lain yang dilakukan oleh KKB Finansial Lhokseumawe 2009, menunjukkan bahwa keuntungan yang diperoleh usaha kecil bisa mencapai rata-rata diatas 100% per tahun, atau jauh lebih besar dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh, oleh perusahaan besar.

Demikian juga usaha kecil sering dinilai tidak layak untuk menjadi nasabah bank komersial yang berorientasi pada profit, karena umumnya usaha kecil tidak memiliki agunan yang cukup untuk menjamin sejumlah kredit yang dibutuhkan. Masalah ke tiga yang biasanya menghambat hubungan pelaku usaha kecil dengan perbankan adalah kecilnya pemilikan aset usaha kecil sehingga sulit bagi perbankan untuk menilai jumlah kredit yang layak diberikan untuk usaha kecil. Masalah yang paling sering dikemukakan oleh perbankan untuk menolak pengajuan kredit usaha kecil walaupun dengan campur tangan pemerintah (kredit-kredit program) adalah jumlah kredit yang dibutuhkan usaha kecil umumnya kecil-kecil. Kecilnya pagu kredit ini menyebabkan tingginya biaya operasional bank.

Sebaliknya anggapan bahwa usaha kecil tidak layak untuk menjadi nasabah perbankan adalah anggapan dari usaha kecil sendiri yang menilai bank tidak layak untuk menjadi lembaga perkreditan untuk usaha wong cilik. Hal ini dihubungkan dengan kesulitan usaha kecil untuk memenuhi persyaratan administratif perbankan, lamanya waktu pencairan kredit serta keterbatasan jumlah dan penyebaran bank komersial.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.