Ekonomi Pertanian Aceh Terpinggirkan

0
200

Namun, kesempatan luas dan kewenangan besar dalam otonomi daerah itu bukanlah sesuka hati, tidak hanya memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok. Tidak berarti pemerintah dan legislatif dapat seenaknya membuat aturan yang justru mempersulit partisipasi masyarakat.

Tata aturan dibuat demi keteraturan, terutama berperan penting untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan Aceh di segala bidang. Akan tetapi, aturan itu hendaknya tidak membelit dan mempersulit. Aturan dibutuhkan untuk menciptakan kepastian datangnya investor asing seperti yang diharapkan selama ini.

Dalam pembangungan perekonomian daerah, tentu dibutuhkan iklim berusaha dan berinvestasi yang kondusif. Iklim yang baik itu antara lain keamanan yang terjamin dan pelayanan birokrasi yanng tidak membelit dan menyusahkan. Pelayanan birokrasi meliputi perizinan dan aturan lainnya.

Hal ini sangat krusial karena masih banyak peraturan daerah yang dinilai justru memperburuk iklim investasi. Terutama peraturan daerah yang terkait dengan pajak retribusi benar-benar meresahkan investor. Jika demikian jangan berharap bakal memperoleh durian jatuh bernama investor asing.

Padahal, investasi, penanaman modal, khususnya dunia usaha, sangatlah dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan. Itu karena kemampuan daerah masih terbatas (atau masih enggan) untuk memenuhi pertumbuhan jumlah pencari kerja.

Besarnya porsi dana yang diterima Aceh seharusnya direspon pengambil kebijakan daerah ini sebagai stimulasi pembangunan ekonomi Aceh. Untuk itu diperlukan inovasi dan kreativitas pemerintah dan seluruh perangkat birokrasi, tak terkecuali legislatif, mesti melanjutkan komitmen dan tanggung jawabnya. Caranya dengan menghasilkan peraturan-peraturan yang secara hukum kuat menjadi insentif, bukan justru diinsentif bagi dunia bisnis untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Aceh.

Peran perbankan minim

Hingga kini sektor pertanian belum menarik bagi dunia perbankan. Tidak heran kalau kredit untuk sektor pertanian masih minim. Selain itu karena petani masih awam dengan prosedur memperoleh kredit , pengetahuan skema pembiayaan, suku bunga atau bagi hasil, dan hal terkait pembiayaan lainnya.

Dengan pemahaman menyeluruh tentang pembiayaan ini, masyarakat petani dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik ketika mengajukan pembiayaan bagi usahanya. Selain masalah agunan, faktor lain seperti tertibnya manajemen usaha pun perlu disiapkan sebelum mengajukan kredit.

Distan (Dinas Pertanian) dan DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) dapat mengindentifikasi kelembagaan petani dan nelayan yang memenuhi persyaratan menjadi lembaga keuangan mikro yang berbadan hukum atau berbentuk koperasi. Langkah ini dapat ikut mengatasi minimnya kredit yang tersalur untuk sektor pertanian. Disisi lain, perbankan juga diminta meningkatkan penyaluran kreditnya atau sektor pertanian dan perikanan yang saat ini masih rendah. Serapan kredit program seperti ketahanan pangan dan energi tidak lebih dari 30 %.

Terkait kendala agunan bagi petani dalam mendapatkan pinjaman dan perbankan, pemerintah bisa membantu meningkatkan aset mereka agar memiliki nilai ekonomis untuk diagunkan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membantu sertifikasi tanah bagi petani.

Langkah lain pemerintah daerah bisa membantu petani dengan memberikan subsidi seperti benih, pupuk dan sarana produksi pertanian. Program pemberian bibit gratis seperti yang sudah dilakukan perlu dilanjutkan. Namun kasus penemuan bibit palsu jangan sampai terjadi lagi yang ujung-ujungnya hanya merugikan petani.

Pengembangan Agribisnis Aceh

Pertanian yang menjadi mata pencarian 70 persen penduduk daerah ini masih berkutat dengan beragam persoalan, yakni keterbatasan pasokan pupuk, tarik ulur kenaikan harga pupuk, serta kenaikan beras. Kenaikan beras yang terjadi akhir-akhir ini juga tidak mampu menolong petani. Ini karena petani tidak hanya sebagai produsen tetapi mereka juga selaku konsumen.

Era globalisasi menuntut persaingan usaha sektor pertanian mulai dari hulu hingga hilir. Padahal, hingga saat ini pelaku usaha agrobisnis berskala menengah dan besar di Aceh masih sangat minim. Perlu ditumbuhkan generasi pengusaha yang mampu mengembangkan potensi pertanian. Peluang produk pertanian Aceh memasuki pasar internasional sangat besar. Produk primer perkebunan Aceh, seperti kelapa sawit, karet, kakao dan kopi, sudah menembus pasar dunia walaupun masih lewat Medan.

Selain perkebunan, potensi Aceh juga relatif besar di subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perikanan. Akan tetapi, disubsektor-subsektor tersebut belum banyak pengusaha besar yang berminat mengembangkan investasinya di sana. Pengusaha lokal masih banyak bermain dibidang perdagangan produk luar atau mengharapkan proyek dari pemerintah. Jadi hendaknya pemerintah memberdayakan pengusaha lokal dahulu baru berharap pada investor asing.

Penyebab utama pengusaha lokal enggan berinvestasi pada sektor pertanian karena belum ada dukungan yang optimal dari perbankan. Aturan bank yang ada justru membuat susah sektor pertanian untuk berkembang. Untuk itu pengambil kebijakan daerah ini harus pintar berkreasi. Seperti Gorontalo yang identik dengan jagung, menjadikan jagung sebagai salah satu komoditas utama dan andalan ekonomi daerah. Ini karena sang gubernurnya menjalankan program agropolitan atau pertanian modern dengan sungguh-sungguh.

Pengembangan agrobisnis di Aceh bukan hanya butuh dukungan perbankan, tetapi juga infrastruktur dasar, seperti jalan, irigasi, listrik dan kemudahan berinvestasi selain insentif pemerintah dan dorongan kebijakan makro. Perlu disadari bahwa sektor pertanian mampu menjadi sektor pembangunan fundamental ekonomi yang mampu menyerap banyak tenaga kerja guna meningkatkan daya beli untuk memperkuat sektor riil.

Fakta menunjukkan mayoritas masyarakat Aceh hidup dengan bertani. Pemerintah daerah memang selama ini sudah menyiapkan anggaran triliunan rupiah, yang difokuskan untuk percepatan pemulihan ekonomi masyarakat. Sebagian dana itu digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan pengembangan sektor pertanian serta perikanan. Terdapat juga bantuan langsung mandiri ke masyarakat berdasarkan proposal pengajuan rencana usaha. Selain itu pemerintah daerah juga menggunakan sekitar 15.000 hektar lahan tidak produktif sebagai perkebunan sawit dan cokelat.

Namun masih banyak potensi pertanian yang belum digarap secara optimal. Padahal, pertanian bisa menjadi tulang punggung perekonomian Aceh. Lebih dari sekedar masalah menanam, pertanian memiliki banyak potensi yang didalamnya saling bersinergi, seperti industri pupuk, benih, industri pengangkutan, dan pembiayaan (bank).

Apalagi dari kebijakan otonomi khusus dan desentralisasi fiskal yang sudah bergulir, porsi anggaran yang ditransfer ke Aceh semakian besar. Sayangnya peningkatan transfer dana ke daerah ini tidak diiringi dengan kisah sukses yang sama dalam indikator kinerja ekonomi daerah, kinerja keuangan, pelayanan publik, dan kinerja aparatur daerah.

Dalam suasana pertumbuhan ekonomi penuh ketidakpastian seperti ini, Pemerintah Aceh perlu menempuh usaha-usaha penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi baru berbasis sumber daya alam. Sumber pertumbuhan baru tersebut diharapkan mampu memiliki daya saing pada pasar domestik maupun global. Selain itu, juga diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi berupa devisa , sumbangan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.

Tidak bisa dipungkiri, satu-satunya yang membuat optimisme Aceh untuk bertahan dari keterpurukan ekonomi demi menurunkan angka kemiskinan adalah kekayaan sumber daya alam. Apabila kita dapat memanfaatkan sumber daya alam dengan baik, tidak mustahil Aceh dapat mewujudkan masyarakat mandiri dan sejahtera. Maka, sektor pertanian layak dikembangkan untuk memberikan pertumbuhan ekonomi Aceh meningkat.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.