Keadilan dan Qanun KKR

0
295

PEMERINTAH Indonesia, dan Aceh secara khusus patut berbangga. Bahwa cita-cita konstitusi dan juga UUPA Pasal 229 tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh pada akhirnya mengalami kemajuan. DPRA pada akhir Desember 2013 lalu mengesahkan satu instrumen penyelesaian masalah ketidakadilan hukum di Aceh, yaitu pengesahan Qanun KKR Aceh. Qanun ini merupakan payung hukum untuk dibentuknya satu komisi yang bertugas untuk mengungkap berbagai bentuk kejahatan kemanusian di Aceh, mencari pelaku kejahatan, mengidentifikasi korban kejahatan, serta membangun satu mekanisme pemaafan dan pendokumentasian untuk kemudian diproses secara non-judiciary.

Salah satu pengungkapan kebenaran yang akan dilakukan seperti disebut pada Pasal 19 ayat (4) draft Raqan KKR adalah (a) Hak ekonomi, sosial, budaya, dan (b) hak sipil dan politik. Meskipun tidak ada penjelasan apa yang dimaksud dengan hak-hak korban tersebut. Kemudian, kebenaran apa yang akan diungkap di sektor ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob); Apakah yang dimaksud pelanggaran hak terhadap ekonomi adalah penghilangan harta benda, pembakaran rumah dan pertokoan, dan lain-lain? Demikian juga terhadap hak sosial-budaya, apa yang dimaksud hak tersebut? Apakah hak bagi etnis Jawa yang pernah terusir di Aceh karena alasan budaya berbeda, sehingga mereka perlu diakui haknya kembali, dikembalikan ke tanah trans-nya yang sekarang sudah menjadi konsesi lahan HGU, dan lain-lain?

Demikian pula pegungkapan kebenaran terhadap pelanggaran hak sipil dan politik. Apakah yang dimaksud hak sipil seperti dikatakan oleh Abdul Hakim, yaitu hak seseorang untuk dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pemerintah dalam kemerdekaan hidupnya dan rasa aman, kebebasan bergerak, hak atas proses hukum yang adil, hak berpikir, berkesadaran dan beragama atau berkeyakinan, dan sebagainya. Lantas, bagaimana kalau tindakan kesewenang-wenangan itu dilakukan oleh non-state? Tidak ada penjelasan juga dalam Qanun tersebut.

Konsep integratif

Pemuatan hak Ekosob sebagai tujuan dari pembentukan ini sepertinya perumus qanun terkontaminasi pada kerangka berpikir Convenant on Economic, Social and Culture Rights, yang diratifikasi menjadi UU No.11 Tahun 2005 tentang Hak Ekosob dan Convenant on Civil and Political Right, melalui UU No.12 Tahun 2005. Upaya membentuk komisi untuk mengembalikan hak korban terhadap Ekosob memerlukan satu konsep integratif dan operatif, jika tidak maka akan mengulangi kasus kesemerautan yang pernah dilakukan oleh Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Setidaknya aspek manajerial, finansial, dan kewenangan menjadi hal penting untuk di-design sejak dari awal.

Selain itu, perlu penjelasan terkait bentuk reparasi, baik dalam bentuk restitusi, kompensasi, rehabilitasi, hak atas kepuasan dan jaminan atas ketidakberulangan. Jika reparasi dipahami seperti orang awam memahami, maka dapat dipastikan bahwa maksud reparasi adalah upaya memperbaiki yang sudah rusak. Lantas, bagaimana jika korban sudah memperbaikinya sendiri? Jika toko atau rumah yang dibakar sudah dibangun kembali; Apakah reparasi yang berbentuk restitusi dan kompensasi dipahami sebagai bentuk ganti rugi terhadap kerugian yang dialami oleh warga saat konflik, maka bentuk rugi apa yang diberikan, berapa jumlah ganti rugi, dan sebagainya?

Selain itu, tugas komisi hanya merekomendasi, yang proses eksekusi akan dilaksanakan oleh Pemerintah, seperti disebutkan pada Pasal 28 Raqan KKR Aceh. Bagaimana jika pemerintah tidak melaksanakan hasil rekomendasi tersebut? Tidak ada ketentuan atau pasal yang dapat menghukum pemerintah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten yang tidak melaksanakan rekomendasi dari KKR.

Selain hak Ekosob yang masih kabur, klausa tentang pengungkapan kebenaran terhadap pelanggaran Hak Sipil dan Politik juga setali dua uang. Pasal 19 ayat (4) tidak menyebutkan klasifikasi yang dimaksud dengan hak sipil dan politik, hanya dipenjelasan merujuk kepada UU No.12 Tahun 2005. Padahal sebuah produk hukum harus lebih operatif, apalagi secara hirarkhi Qanun adalah strata terendah dalam hirarkhi perundang-undangan di Indonesia.

Pengkaburan tentang hak sipil ini secara tidak langsung akan melahirkan bom perdebatan dan tafsir hukum terhadap ketentuan pasal-pasal yang ada dalam Qanun KKR tersebut, disamping akan bertentangan dengan pasal 2 tentang asas, yaitu asas kepastian hukum. Melihat struktur dan substansi Qanun KKR yang sudah disahkan, kita dapat memahami bahwa pendekatan perumusan rule of law bagi penegakan keadilan untuk korban di Aceh, masih kabur dan rentan lahirnya ketidakadilan baru. Pendekatan yang menggunakan teori konvensional dan instrument barat juga tidak selalu sesuai dengan nilai lokal dan kebutuhan korban.

Hasil penelitian The Aceh Institute (2012) menemukan bahwa korban konflik di Aceh menyatakan KKR adalah cara untuk menghukum pelaku kejahatan yang telah membunuh orang-orang yang mereka cintai, cara untuk menegakkan keadilan dari perspektif judiciary. Mereka tidak tahu, kalau KKR adalah instrument yang dibentuk bukan untuk menghukum pelaku kejahatan kemanusian di Aceh, dan Qanun yang sudah disahkan juga tidak menyebutkan hal demikian.

Kita tidak tahu bagaimana respons korban konflik, ketika mereka tahu bahwa pengungkapan kebenaran ini bukanlah sebagai upaya penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku kejahatan yang akan diseret ke pengadilan? Begitu juga, apa yang akan terjadi jika kompensasi itu hanya Rp 500.000 per korban sebagai dana diyat? Tentunya jumlah korban akan bertambah ketika Negara menjamin kepada siapa pun yang merasa korban akan diberikan sejumlah dana segar, dan pemerintah mengatakan jumlah dana tidak cukup. Begitu juga, kita tidak akan mengetahui apa yang akan terjadi, jika komisioner KKR ini diisi oleh mantan GAM atau mantan TNI/Polri yang pernah terlibat dalam pelanggaran HAM di Aceh?

Harus ditegakkan

Terakhir, penulis ingin mengatakan bahwa kebenaran itu merupakan hak asasi yang harus ditegakkan. Bahwa Qanun KKR sudah menjadi satu langkah awal secara normatif untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Namun demikian, penegakan kebenaran dan keadilan tidak hanya tertumpu pada ada atau tidak adanya KKR atau Qanun KKR. Kebenaran dan keadilan yang dilahirkan dari pengakuan para pihak yang terlibat dalam pembantaian rakyat Aceh.

Seperti kata Otto Samsuddin Ishaq, bahwa pihak yang terlibat dalam perang Aceh adalah pihak yang paling besar kemungkinan melakukan pelanggaran HAM dan atau penindasan terhadap hak-hak korban. Jika melihat konflik Aceh dari 4 Desember 1976 sampai 15 Agustus 2005, maka TNI/Polri dan GAM adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam penindasan hak-hak korban tersebut.

Maka mewujudkan kebenaran itu tinggal meminta kesadaran TNI/Polri dan mantan GAM untuk meminta maaf kepada korban, atau mereka harus dihukum jika tidak dimaafkan. Jika hak hidup itu telah dicabut, maka berikanlah kembali hak hidup itu, atau setidaknya, para pihak tidak hanya berdamai di antara keduanya, tapi juga berdamai dengan korbannya. Satu bentuk damai itu adalah berikanlah kebaikan, kesejahteraan dan keadilan pembangunan bagi rakyat Aceh, bukan sekadar janji yang tak mampu ditepati. Wallahualam.

OPINI INI TELAH DIMUAT DI HARIAN SERAMBI INDONESIA SELASA, 7 JANUARI 2014

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.