Masyarakat Sipil Minta Pengadilan Tinggi Bebaskan Saiful Mahdi Pada Upaya Banding

0
111

BANDA ACEH– Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh yang menetapkan Dr. Saiful Mahdi Dosen Fakultas MIPA Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) bersalah dengan hukuman 3 bulan kurungan dan denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. Saiful Mahdi dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengkritik hasil tes penerimaan CPNS di lingkup Fakultas Teknik Unsyiah. Kritik tersebut disampaikan dalam WA Group tertutup “UnsyiahKita” untuk mengajak civitas akademika di dalamnya memberikan perhatian terhadap hasil tes penerimaan CPNS di lingkup Fakultas Teknik Unsyiah.

Azhari mewakili Masyarakat Sipil Aceh untuk Kebebasan Berpendapat menyayangkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh telah secara ‘serampangan’ menerapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE untuk menghukum Dr. Saiful Mahdi, bahkan dengan mengabaikan fakta-fakta persidangan yang dapat membebaskan Dr. Saiful Mahdi dari dakwaan, di antara fakta-fakta itu adalah bahwa benar ada peserta Seleksi CPNS pada Fakultas Teknik Unsyiah yang tidak memenuhi persyaratan administrasi namun lulus hingga tahap akhir. Pelanggaran administrasi ini telah diketahui pimpinan Fakultas Teknik dan Rektor Unsyiah atas laporan para peserta seleksi, dosen, dan pimpinan dari Prodi Teknik Industri dan FT Unsyiah seperti keterangan salah satu saksi di bawah sumpah.   Bahkan Rektor Unsyiah langsung mengatakan peserta yang tak memenuhi syarat administrasi itu harus dilaporkan ke Kemenristekdikti dan dibatalkan karena “…kalau sampai diterima sama dengan menerima kriminal,” jelas Azhari mengutip fakta persidangan.

Peserta yang tak memenuhi syarat administrasi ini memang sempat dibatalkan oleh Kemenristek-Dikti pada 27 Februari 2019 lewat pengumuman secara nasional. Tapi ternyata tetap diangkat menjadi CPNS pada 28 Februari 2019 menurut bukti yang ditunjukkan dalam persidangan. Kesalahan ini jelas sepengetahuan para pimpinan di Unsyiah.

“Karena tetap dibiarkan setelah mengetahuinya, maka jelas kritik “matinya akal sehat” dari Dr. Saiful Mahdi sangat beralasan,” ujar Azhari lebih lanjut.

“Selain itu, Dr. Saiful Mahdi telah menyampaikan kebenaran yang menyangkut kepentingan umum, sehingga kepadanya tidak bisa diterapkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kami menilai Majelis Hakim bersikap tidak netral dengan hanya mempertimbangkan keterangan Saksi dan Ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan mengabaikan keterangan dari Saksi Fakta dan Saksi Ahli yang diajukan Dr. Saiful Mahdi. Padahal salah satu Saksi Fakta adalah Peserta Tes CPNS di Fakultas Teknik Unsyiah yang mengetahui kejanggalan dalam proses seleksi tersebut, dan Saksi Ahli yang diajukan adalah para Ahli yang sangat berkompeten dan memiliki kredibilitas dalam bidangnya”, jelas Azhari selanjutnya.

 

Sepakat dengan Azhari, Ruwaidah menekankan bahwa keputusan tersebut mencederai kebebasan berpendapat di lingkungan Perguruan Tinggi yang dijamin dalam kebebasan akademik dan mimbar akademik (Pasal 8 dan 9 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi) dan dikuatkan oleh Rekomendasi Umum Komite HAM PBB yang menyebutkan, “kebebasan akademik mencakup kebebasan individu untuk mengekspresikan pendapat secara bebas tentang lembaga atau sistem tempat mereka bekerja, untuk memenuhi fungsi mereka tanpa diskriminasi atau tanpa takut akan tekanan oleh Negara atau aktor lain untuk berpartisipasi dalam badan akademik profesional atau perwakilan dst.”

“Sikap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, bukan saja menciderai rasa keadilan, namun juga menutup peluang untuk adanya pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan ketidakberesan dalam sistem penerimaan CPNS di lingkup Fakultas Teknik”, tegas Ruwaida.

Atas dasar tersebut, Masyarakat Sipil Aceh untuk kebebasan mendukung upaya Banding terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang sedang ditempuh Dr. Saiful Mahdi, dan akan terus mengkampanyekan penolakan terhadap segala bentuk pemidanaan terhadap penggunaan hak berpendapat dan kritik, serta menyampaikan 6 tuntutan:

  1. Mendesak Universitas Syiah Kuala menjadi institusi yang mendukung berkembangnya kesadaran kritis, dan hasil kajian diterima sebagai kebenaran ilmiah sehingga tidak menghilangkan tradisi dialog dan diskusi dalam menyikapi perbedaan pendapat di Universitas Syiah Kuala;
  2. Meminta Aparat Penegak Hukum di Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, lebih cermat dan berhati-hati menggunakan Pasal 27 ayat (3) dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik, agar tidak menambah daftar panjang warga masyarakat yang dipidana karena menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pandangan dan kritikan, sebagai bagian dari wujud partisipasi masyarakat dalam pembangunan;
  3. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, menjamin prinsip demokratis dan berkeadilan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat terimplementasi optimal khususnya dalam perlindungan kebebasan akademik, termasuk dalam hal ini dengan mengadopsi Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik, ke dalam kebijakan internal pada lingkup Perguruan Tinggi di seluruh Indonesia;
  4. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Aceh memperbaiki Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh dalam kasus Pencemaran Nama Baik yang dituduhkan kepada Dr. Saiful Mahdi, dan membebaskan Dr. Saiful Mahdi dari segala dakwaan;
  5. Komisi Nasional HAM RI, meningkatkan proses pemantauan terhadap kasus kebebasan berekspresi dan melakukan evaluasi ulang kerja sama dengan Universitas Syiah Kuala;
  6. Pemerintah dan DPR RI, merevisi UU Informasi dan Transaksi Eletronik dengan mencabut Pasal-Pasal yang berpotensi mengkriminalkan hak konstitusional kebebasan berpendapat.

Tuntutan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penyelamatan kebebasan akademik dan mencegah berulangnya pembungkaman daya kritis masyarakat sipil melalui UU ITE.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.