Dalam buku Ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya. Sementara dalamA DictionaryofLawdijelaskan tentang pengertian hukum sebagai“Law is “the enforceable body of rules that govern any society or one of the rules making up the body of law, suchasAct of Parliament.”Artinya”Hukum adalah suatu kumpulan aturan yang dapat dilaksanakan untuk mengatur/memerintah masyarakat atau aturan apa pun yang dibuat sebagai suatu aturan hukum seperti tindakan dari Parlemen“. Bagi kalangan muslim fundamental, jelas yang dimaksudkan sebagai hukum adalah hukum Islam, yaitu keseluruhan aturan hukum yang bersumber pada al-quraan dan hadist, untuk kurun zaman tertentu lebih dikonkretkan oleh Nabi Muhammad dalam tingkah laku Beliau, yang lazim disebut Sunnah Rasul.
Syariat Islam dan fiqh Islam adalah dua istilah otentik Islam yang berasal dari perbendaharaan kajian Islam sejak lama. Kedua istilah ini dipakai secara bersama – sama atau silih berganti di Indonesia dari dahulu sampai sekarang dengan pengertian yang kadang – kadang berbeda, tetapi juga sering mirip. Hal ini sering menimbulkan kerancuan-kerancuan di kalangan masyarakat bahkan di antara para ahli hukum. Kaidah kaidah hukum yang bersumber dari tuhan kemudian lebih diselaraskan dengan kebutuhan zamannya melalui ijtihad atau penemuan hukum oleh para mujtahid dan pakar di bidangnya masing-masing, baik secara peroranganmaupoun kolektif.
Di akui atau tidak, hukum Islam sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia, sehingga kehadirannya dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat luas, pada sisi lain sosioantropologis juga mempengaruhi fenomena maraknya upaya formalisasi pemberlakuan syari’at Islam di berbagai wilayah di Indonesia. Bila kita melihat kondisi politik bangsa dewasa ini dimana munculnya tuntutan sebagian kelompok fundamentalis Islam atau partai partai berazaskan Islam tentang penerapan syariat Islam lebih disebabkan oleh faktor kepentingan kelompok dan unsur politik. Ketika syariat Islam diterapkan disuatu provinsi, maka dengan jelas aturan aturan hukum Islam akan diterapkan. Walaupun kemudian mengakibatkan ketimpangan dalam implementasi. Pertanyaan muncul, apakah dengan penerapan syariat Islam atau aturan aturan hukum Islam dapat menjamin keharmonisan dalam bernegara?
Sebagai contoh, penerapan syariat Islam di Aceh sejak 2003, bukan memberi kemajuan. Namun lebih banyak menyebabkan keretakan hubungan antara masyarakat dan juga kemunduran dalam pemajuan kebudayaan. Hal lain yang terjadi dilapangan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh sebagian kelompok masyarakat atas nama agama, lagi lagi menjadikan agama sebagian alat untuk melegalkan kekerasan yang ditujukan pada orang yang dituduh telah melanggar syariat Islam. Kelemahan lain terdapat ditingkat pemerintah melalui dinas syariat Islam dan kepolisian lamban mengambil tindakan atau sama sekali mengambil tindakan terhadap aksi kekerasan atas nama syariat Islam.
Memahami Sistem Hukum di Indonesia
Sebagai negara berdasar atas hukum yang berfalsafah Pancasila, negara melindungi agama, penganut agama, bahkan berusaha memasukkan hukum agama ajaran dan hukum agama Islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sehingga dengan kemajuan dunia saat ini, khususnya negara Indonesia, maka penerapan hukum pidana Islam yang mulai diberlakukan seperti di Aceh harus mengikuti perubahan zaman, tidak semata mata lahirnya produk hukum seperti qanun penerapan syariat Islam lebih pada kepentingan politik para kelompok. Namun bagaimana qanun qanun syariat Islam atau peraturan daerah tentang syariat Islam dapat menjawab kondisi kekinian, bukan mengakibatkan kemunduran sektor kemajuan daerah tersebut. Secara singkat, titik berat penerapan hukum pidana Islam dan syariat Islam harus memiliki serta menawarkan konsep hukum yang lebih universal dan mendasarkan pada nilai-nilai esensial manusia.
Selama ini hukum Indonesia terbentuk atau dipengaruhi oleh tiga pilar sub-sistem hukum yaitu sistem hukum barat, hukum adat dan sistem hukum Islam, yang masing-masing menjadi sub-sistem hukum dalam sistem hukum Indonesia. Sistem Hukum Barat merupakan warisan penjajah kolonial Belanda yang selama 350 tahun menjajah Indonesia. Penjajahan tersebut sangat berpengaruh pada sistem hukum nasional kita. Sementara Sistem Hukum Adat bersendikan atas dasar-dasar alam pikiran bangsa Indonesia, dan untuk dapat sadar akan sistem hukum adat orang harus menyelami dasar-dasar alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Kemudian sistem Hukum Islam, yang merupakan sistem hukum yang bersumber pada kitab suci AI-quran dan yang dijelaskan oleh Nabi Muhammad dengan hadist/sunnah serta dikonkretkan oleh para mujtahid dengan ijtihadnya.
Qanun Jinayah Kemajuan atau Kemunduran
Di penghujung tahun 2009 dan menjelang akhir masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, pihak legislatif Aceh kembali mensahkan qanun jinayah (Hukum Pidana Islam. Bagian yang sangat disayangkan adalah, tidak banyak masyarakat Aceh yang mengetahui tentang makna dan isi qanun jinayah. Perlu kita ketahui bersama, qanun jinayah bukan sebuah aturan baru yang telah disahkan oleh DPR Aceh sebagai aturan hukum lokal mengatur kehidupan, tingkah laku, sampai pada tahapan berbusana masyarakat di Aceh. Deretan qanun lain telah disahkan semenjak Syariat Islam diterapkan di Aceh pada tahun 2003.
Sebagai alasan penguat, lahirnya sejumlah qanun tentang syariat Islam di Aceh tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, UU PA telah memberikan legalitas penerapan syariat Islam di Aceh. Syariat Islam yang dimaksud dalam undang-undang ini meliputi ibadah, al–ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syi’ar, dan pembelaan Islam. Di samping itu keberadaan Mahkamah Syar’iyah yang memiliki kewenangan dan juga memperkuat penerapan hukum Islam di Aceh. Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh. Mahkamah ini berwenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang al-ahwal al-syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata) tertentu, jinayah (hukum pidana) tertentu, yang didasarkan atas syari’at Islam.
Memang tidak ada alasan untuk menolak penerapan qanun jinayah, karena lahirnya qanun jinayah telah di atur dalam UU Pemerintah Aceh, inilah yang memberikan landasan hukum bagi Pansus Raqan Jinayah untuk merumuskan dan mensahkan sejumlah qanun tentang penerapan syariat Islam di Aceh. Sisi lainnya, pihak yang kontra menilai keberadaan qanun jinayah dapat muncul kasus kasus kekerasan atas nama pelanggaran syariat Islam dan kemudian juga aturan atau sanksi dalam qanun jinayah telah mengabaikan prinsip prinsip penghormatan hak asasi manusia, diskriminasi dan bertentangan dengan hukum positif KUHP, karena apa yang telah di atur dalam KUHP juga di atur dalam Qanun Jinayah. Belum lagi masalah penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang di duga telah melanggar qanun jinayah.
Harus kita sadari bersama, UUD 1945 merupakan landasan hukum tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan pembuatan seluruh kebijakan negara, mulai dari tingkat nasional sampai tingkat daerah. Penerapan Syariat Islam melalui penerapan kebijakan negara dianggap bertentangan dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Bahwa hadirnya sejumlah produk perda syariat Islam atau qanun penegakan syariat Islam telah menunjukkan hilangnya penghormatan terhadap agama, serta mengingkari realiatas keberagaman yang ada di Indonesia. Sehingga dengan diberlakukan syariat Islam di Aceh mengakibatkan memecah belah persatuan dan kebangsaan masyarakat Aceh yang sebelumnya pluralis dan multikultur.
Perlu kita ketahui bersama, beberapa produk hukum nasional sebagai upaya perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia antara lain: Amandemen UUD 1945, terutama pasal 28D (1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, Undang-undang Nomor 5/Tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, UU No.19/1999. UU No.29/1999 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Diskriminasi Rasial, UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Keppres RI No. 36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the child). UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dan terakhir, ratifikasi konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 tahun 2005 dan Ratifikasi Konvensi Hak Ekonomi Sosial dan Budaya melalui UU No 11 tahun 2005. Berbagai ratifikasi konvensi ini sesungguhnya dapat dipandang sebagai komitmen pemerintah Indonesia terhadap upaya-upaya dalam memberikan jaminan dan pemenuhan Hak Asasi manusia, hak perempuan dan Hak anak.
Meski indonesia sudah meratifikasi beberapa konvensi internasional, dengan hadirnya peraturan di Aceh seperti qanun maisir, khamar dan jinayah, sanksinya adalah cambuk, rajam dan munculnya tindak kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, telah memberikan citra buruk bagi masyarakat Aceh dan juga bagi agama Islam. Pada tahapan lainnya, pemajuan sektor hak asasi manusia mengalami kemunduran. Implementasi hukum internasional yang telah di ratifikasi oleh pemerintah indonesia masih belum menjadi acuan berbagai pihak pengambil kebijakan di Indonesia, hal ini juga menunjukkan masih terdapat kesenjangan antara kebijakan yang tertulis dengan implementasinya. Maka titik beratnya, kepercayaan besar yang diberikan kepada umat Islam dengan pemberlakuan kaidah-kaidah yang Islami haruslah disadari bahwa sebenarnya hal itu mempertaruhkan nama baik Islam sendiri, karena orang akan melihat wujud dan bentuk Islam lewat pelaksanaan hukum tersebut, baik atau tidaknya pelaksanaan kaidah-kaidah tersebut tentunya akan sangat terkait dan berimbas kepada umat Islam.