Perbedaan Hasil Quick Count Berpotensi Manipulasi Suara

0
164

“Hasil quick count yang berbeda-beda berpotesi menjadikan jual beli suara dan memanipulasi suara di tingkat penyelenggara sangat rawan terjadi. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada tim JPA bila menemukan kejanggalan di lapangan,” kata Sekjen ACSTF, Juanda Djamal.

Jaringan Pemilu Aceh (JPA) prihatin atas perbedaan hasil quick qount (hitung cepat) yang dilakukan sejumlah lembaga survei nasional. Kejadian ini, dikhawatirkan akan berdampak munculnya manipulasi suara di tingkap penyelenggara pemilu.

Demikian disampaikan tim JPA kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis (10/7). JPA terdiri dari, The Aceh Institute, Forum LSM Aceh, ACFTF, LBH Banda Aceh, Solidaritas Perempuan Aceh dan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA).

Hasil quick count yang berbeda-beda berpotesi menjadikan jual beli suara dan memanipulasi suara di tingkat penyelenggara sangat rawan terjadi. Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada tim JPA bila menemukan kejanggalan di lapangan, kata Sekjen ACSTF, Juanda Djamal.

Selain kekhwatiran akan hasil quick count ini, selama memantau pelaksanaan Pemilu di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di beberapa kabupaten/kota di Aceh, JPA juga menilai peran penyelenggara pemilu di Aceh masih lemah untuk mendorong partisipasi pemilih.

Hal itu dilihat dari masih banyaknya pemilih yang tidak memberikan hak suaranya karena tidak tercat di TPS dan memiliki KTP di luar daerah tempat tinggalnya.

Seorang pemilih di TPS Gue Gajah, Aceh Besar, tidak memilih karena KTP-nya berasal dari kabupaten lain. Menurut panitia, pemilih ini tidak memiliki from A5, kata Direktur Solidaritas Perempuan Aceh, Rosnidar menirukan curhat seorang pemilih yang ia temukan saat memantau di TPS Gue Gajah.

Minimnya sosialisasi dari penyelenggara pemilu ini, JPA menklaim partisipasi pemilih di Aceh pada Pilpres 9 Juli kemarin, menurun dari Pileg sebelumnya. Bila, pada Pileg lalu jumlah pemilih di Aceh mencapai 77,58 persen DPT Aceh, di Pilpres hanya hanya 40-60 persen saja yang memilih.

Atas temuan tersebut, JPA mendesak Bawaslu Aceh menyelidiki dan mengumumkan ke publik terkait minimnya sosialisasi penyelenggara pemilu di Aceh pada Pilpres 2014 ini. Mereka menilai hal ini telah menyebabkan hilangnya hak suara warga negara untuk memilih pemimpinnya.

JPA juga mendorong partisipasi masyarakat mengawasi proses rekapitulasi suara secara manual yang diselenggarakan penyelenggara pemilu mulai, tingkat PPS, PPK, KIP kabupuaten/kota hingga rekapitulasi masuk ke KIP Aceh. Salah satunya dengan mengambil (foto copy) form C1 yang sudah ditandantani oleh masing-masing saksi pasangan Capres.

Di sisi lain, JPA juga mendesak pemerintah untuk memperbaiki dan memperkuat sistem pengawasan pemilu, termasuk memperkuat lembaga Bawaslu dengan memperluas kewenangan. Bawaslu, memiliki penyelidik dan penyidik tersendiri secata otonom termasuk pengadilan khusus pidana pemilu di Indonesia

sumber : harianaceh.co

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.